PANGANDARAN, (KAPOL).- Untuk kesekian kalinya pihak Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan Dan Perikanan RI kembali melepaskan 143.688 ekor Baby Lobster di Pantai Pangandaran Selasa (28/3/2017).
Pelepasan baby Lobster hasil sitaannya dari para pelaku yang ditangkap saat hendak menyelundupkannya ke luar negeri dilakukan bersama BKIPM Cirebon serta anggota Bareskrim Polri.
Pelepasan ratusan ribu ekor baby lobster tersebut dilakukan di pantai barat Pangandaran tepatnya di perairan Batu Mandi Pasir Putih Cagar Alam yang dibantu oleh anggota TNI AL Pangandaran, Polisi Air Polres Ciamis, Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangandaran Kab. Pangandaran dan beberapa anggota Pokmaswas di Pangandaran.
Baby Lobster (Panulirus spp) tersebut hasil tangkapan BKIPM dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta (Soekarno-Hatta) bersama Bareskrim Polri pada hari Minggu (26/3/2017) di Bandara Soekarno Hatta. Rencananya Baby Lobster tersebut akan dikirim ke Singapura. Dengan jumlah pertama 26.288 ekor ditambah 117.400 Ekor.
“Jadi totalnya sebanyak 143.688 ekor,” ucap Kepala BKIPM Jakarta yang diwakili oleh Kepala Bidang Wasdalin, Rusnanto, usai dilakukan pelepasliaran Baby Lobster, Selasa (28/3/2017) kemarin.
Menurut Rusnanto yang didampingi Kepala BKIPM Cirebon, Eko Sulistianto, kerjasama antara BKIPM Jakarta dan Bareskrim Polri telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu baby lobster.
Pihaknya berharap dan mengajak kepada para nelayan untuk tidak mengambil Baby Lobster. Adapun maksud dan tujuan pelepasliaran ke habitat aslinya di Pangandaran, menurut dia, karena Pangandaran sangat cocok untuk perkembangan Baby Lobster sebagai restocking lobster.
“Maka bagi para nelayan agar mengambil atau menangkap Lobster harus yang di atas 200 gram dan tidak sedang bertelor supaya pemanfaatannya bersifat lestari,” ujarnya.
Dengan pelepasliaran di Pangandaran, kata Rusnanto merupakan harta karun untuk nelayan Pangandaran untuk kedepannya. (Agus Kusnadi)***