143 Ruang Kelas Sekolah di Garut Rusak

GARUT, (KAPOL).-Perbaikan bangunan sekolah yang rusak akibat gempa Jumat, 15 Desember 2017 lalu merupakan tanggungjawab Pemerintah Pusat. Prosesnya langsung ditentukan oleh Pusat dengan sistem tata kelola sekolah.

Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, H. Ade Manadin mengatakan, perbaikan itu dianggarkan dari APBN melalui panitia pembangunan sekolah (P2S) yang didalamnya ada unsur Orang tua, sekolah, dan komite.

“Proses perbaikan dan anggarannya diatur dari pusat. Sedangkan kami yang ada di daerah hanya sekedar penerima mamfaatnya saja. Intinya kami tidak dibawa-bawa dalam segi proses pembangunannya,” kata Ade di ruang kerjanya, Kamis (11/1/2018).

Dia menuturkan, pihaknya hanya mendata lalu melaporkan ke pusat terkait kerusakan akibat gempa tersebut. Selanjutnya dari pusat menunjuk SMKN 9 sebagai penanggungjawab untuk menghitung jumlah kerugian tersebut.

“Nah nanti juga yang mengerjakan mereka yaitu P2S yang dalamnya ada Komite, Orang tua, dan pihak sekolah. Kenapa harus SMKN 9 ?, karena memang sekarang ini aturannya seperti itu, wilayah selatan Garut SMKN 9, bagian tengah SMKN 2 (STM), dan wilayah utara adalah SMKN 7 di Kadungora,” ujarnya.

Manadin memperkirakan, proses perbaikan sekolah yang rusak itu akan dikerjakan sekitar ahir Februari atau awal Maret 2018 mendatang.

“Perbaikan itu akan dilaksanakan sekitar ahir Februari atau Maret. Sedangkan bagi murid yang ruang kelasnya rusak atau tidak bisa dipakai maka kegiatan belajarnya disatukan, Ya daruat sampai ruang kelasnya selesai diperbaiki.

Berdasarkan data laporan akhir bangunan yang rusak sebanyak 143 ruangan terdiri rusak berat 67 ruangan, sedang 72 ruangan, dan kerusakan ringan 4 ruangan.

Jumlah kerusakan itu terdapat di 72 sekolah dasar tersebar di 16 Kecamatan meliputi wilayah selatan dan utara Kabupaten Garut. (Dindin Herdiana)***