TASIKMALAYA, (KAPOL).-Meningkatkan angka partisipasi peserta didik untuk mengenyam bangku sekolah, pemerintah
Jokowi menginisiasi Program Indonesia Pintar.
Salah satu program unggulan ini, akan membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan layanan pendidikan secara tuntas, baik melalui jalur formal ataupun non formal.
Jum’at (8/6/20217), Presiden Jokowi diagendakan melakukan pembagian Kartu Indonesia Pintar
(KIP) yang dipusatkan di SMP Negeri 2 Kota Tasikmalaya kepada kurang lebih 1500 pelajar/anak
usia sekolah dari berbagai jenjang.
Dengan proporsi, Kecamatan Bungursari ada 142 anak,
Kecamatan Cibeureum 91 anak, Kecamatan Cihideung 26 anak, Kecamatan Cipedes 521 anak,
Kecamatan Indihiang 1 anak, Kecamatan Mangkubumi 353 anak, Kecamatan Tamansari 342 anak,
dan Kecamatan Tawang 24 anak.
Melalui program ini juga, siswa putus sekolah diproyeksikan bisa kembali melanjutkan pendidikannya. Lantaran keringanan biaya personal pendidikan peserta pendidik.
Misalnya, peserta didik setara SD/MI/Paket A akan mendapatkan dana manfaat sebesar Rp.
450.000.-/tahun. Untuk tingkatan SMP/MTs/Paket B setidaknya Rp. 750.000,-/tahun. Dan Peserta
didik tingkatan SMA/SMK/MA/Paket C memperoleh Rp. 1.000.000.-/tahun.
Dengan memegang KIP, sebagai indentitas penerima bantuan pendidikan PIP, anak-anak usia
sekolah memiliki kepastian dan jaminan untuk mengenyam pendidikan.
Berdasarkan laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, siswa miskin yang belum menerima KIP dapat mendaftar lebih dulu, dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orangtuanya ke
lembaga pendidikan terdekat.
Jika tidak memiliki KKS, proses tetap dapat dilanjutkan melalui Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan, untuk melengkapi syarat pendaftaran.
Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Masyarakat juga dapat
membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan.
Yang jelas, diharapkan dari program ini dapat menjembatani kesenjangan partisipasi antara kelompok masyarakat. Sehingga tidak ada lagi, pembatas untuk mengenyam pendidikan, antara
penduduk kaya dan penduduk miskin, penduduk laki-laki dan perempuan, atau juga wilayah kota
dan desa.
Di tahun 2016 lalu, Untuk tahun 2016, KIP sendiri diberikan kepada 19,5 juta anak usia sekolah (6-21 tahun) baik dari keluarga/rumah tangga tidak mampu yang ditetapkan oleh
pemerintah atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dengan bantuan ini, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan siswa.
Misalnya untuk pembelian buku dan alat tulis sekolah, pembelian pakaian/seragam dan alat
perlengkapan sekolah (tas, sepatu, dll), biaya transportasi ke sekolah, uang saku siswa/ iuran
bulanan siswa, biaya kursus/les tambahan, dan keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan
pendidikan di sekolah/madrasah.
Kepala SMP Negeri 15 Kota Tasikmalaya, Hj. Affi Endah Navilah M.Pd menyambut baik adanya
terobosan program Indonesia Pintar ini. Pasalnya, sistem yang dinilainya sudah sangat hebat ini
terbukti dapat membantu anak untuk memenuhi kebutuhan sekolah.
“Untuk yang besok menerima KIP ada 12 anak, tapi yang biasa terima bantuan selama ini melalui BSM ada 400 anak. Kita optimis ini bisa mengurangi tingkat putus sekolah,” ungkapnya. (Astri Puspitasari)***