GARUT, (KAPOL).- Pihak Kepolisian Resor (Polres) Garut telah melakukan pendataan terkait jumlah calon jemaah umrah Solusi Balad Lumampah (SBL) di Garut yang gagal berangkat.
Dari hasil pendataan, diketahui jemaah yang gagal berangkat jumlahnya lebih dari 100 orang.
Kapolres Garut, Ajun Komisaris Besar Budi Satria Wiguna, menyebutkan pasca menerima laporan terkait adanya sejumlah calon jemaah umrah SBL di Garut yang gagal berangkat, pihaknya langsung melakukan sejumlah langkah.
Pihak Polres Garut membuka posko aduan bagi calon jemaah umrah SBL yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan pendataan.
“Kita sudah lakukan pendataan terkait jumlah calon jemaah umrah SBL yang gagal berangkat. Ternyata jumlahnya cukup banyak yaitu mencapai 170 orang,” ujar Budi, Selasa (6/2/2018).
Menurutnya, kegagalan pemberangkatan yang dialami 170 calon jemaah umrah SBL ini di antaranya diakibatkan permasalahan hukum yang saat ini dihadapi pihak jasa perjalanan ibadah umrah tersebut.
Kasusnya saat ini tengah ditangani pihak Polda Jabar dan jajaran Polres pun merespon hal ini dengan bertindak cepat turut menangani dugaan kasus penipuan dengan modus perjalanan ibadah umrah tersebut.
Menurutnya, pascapembukaan posko aduan, telah ada beberapa calon jemaah umrah PT SBL yang datang. Ini sangat membantu pihak kepolisian dalam melakukan pendataan sehingga pada akhirnya didapat angka 170 calon jemaah yang gagal berangkat.
Budi juga menerangkan, tujuan dibukanya posko aduan ini untuk mengakomodasi para calon jamaah umroh yang menjadi korban perusahaan tersebut.
“Selain itu juga untuk mengantisipasi adanya aksi warga Garut yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat umum terkait kasus PT SBL itu,” katanya.
Cara seperti ini dinilai Kapolres akan lebih aman untuk menghindari hal-hal yang mengarah aksi anarkis. Dengan demikian kondusifitas Garut pun bisa terjaga dengan baik.
Masih menurut Kapolres, posko pengaduan itu mengerahkan anggota dari Satuan Reskrim Polres Garut, juga melibatkan pengurus PT SBL Cabang Garut.
“Para pelapor kebanyakan menuntut pengembalian uang yang telah diberikan kepada PT SBL untuk pemberangkatan umrah,” ucap Budi. (Aep Hendy S)***