SINGAPARNA, (KAPOL).-
Pemerintah Kab. Tasikmalaya sudah membahas soal kenaikan upah. Hasilnya, Pemerintah Kab. Tasikmalaya menyodorkan presentase kenaikan upah minimum kabupaten sebesar 10,57%.
Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kab. Tasikmalaya Ani Arsini mengatakan, presentase kenaikan UMK sebesar 10,57% itu merupakan akumulasi dari laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Angka itu dihitung oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Tasikmalaya.
“Tahun 2015 UMK Kab. Tasikmalaya sebesar Rp 1.464.000. Jika angka 10,57% itu disetujui, 2016 diproyeksikan menjadi Rp 1.618.744,” ujarnya, Selasa (3/11/2015).
Presentase kanaikan UMK itu, lanjut Ani, sudah disosialisasikan ke Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Serikat Pekerja. Tapi sejauh ini antara ke dua belah pihak belum mencapai titik kesepahaman.
“Penetapan UMK 2016 paling lambat dilakukan oleh gubernur paling lambat 21 November 2015,” imbuhnya.
Ani menambahkan, presentase kenaikan UMK 2016 jauh lebih tepat jika dihitung berdasarkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Bukan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Karena laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah itu berbeda. Makanya pertumbuhan ekonomi secara nasional itu tidak bisa dijadikan tolak ukur,” imbuh Ani.
Proyeksi kenaikan UMK sebesar 10,57% itu menurut Ani sudah sesuai dengan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ada di Kab. Tasikmalaya. (Imam Mudofar)
Komentar