21 Juni Tahapan Pilkada Resmi Dimulai, Pendaftaran Calon 19-21 September

POLITIKA16 views

TAWANG, (KAPOL).-
Kabar gembira. Para kandidat yang akan maju di Pilkada Kota Tasikmalaya 2017. KPU RI secara resmi mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pelaksanaan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota serentak 2017.PKPU yang diundangkan di Jakarta pada 13 April 2016 itu memuat tahap persiapan sampai penyelenggaraan. Dan untuk tahapan persiapan dimulai sejak 22 Mei  2016 mengenai perencanaan program dan anggaran bagi internal KPU daerah.

Tahapan Pilkada secara resmi dimulai pada 21 Juni 2016. KPU Provinsi maupun Kota/Kabupaten harus membentuk Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan tingkat Desa atau Kelurahan (PPS) dan Panitia Pemilihan tingkat TPS (KPPS) sampai 20 Juli 2016.

Adapun tahap pendaftaran calon dari partai politik tanggal 19 hingga 21 September, yang sebelumnya pada 6 sampai 10 Agustus untuk penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan.

Komisioner Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Cholis Muchlis membenarkan telah turunnya PKPU yang mengatur tahapan pelaksanaan Pilkada. Mulai 22 Mei bersifat internal menyangkut persiapan KPU dan untuk eksternal dimulainya pembentukan PPK, PPS dan KPPS pada 21 Juni.

“Jadi secara resmi tahapan Pilkada dimulai 21 Juni,” ujarnya, Senin (9/5/2016).Menurut Cholis, penetapan jadwal tahapan sudah dikonsultasikan ke DPR, sehingga tak akan mengganggu proses pembahasan perubahan Undang Undang tentang Pilkada.

“Kemungkinan tak ada yang berubah seperti Pilkada 2015. Maka KPU mengeluarkan Peraturan atas dasar konsultasi dengan DPR,” ucapnya.Kendati demikian, hasil pantauan KPU ada beberapa persyaratan bagi partai politik yang kemungkinan besar berubah. Dari 20 persen kursi legislatif menjadi 15 persen. (Jani Noor)