Usulan Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tunggu Antrean di Bapperda
SINGAPARNA, (KAPOL).- Usulan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sudah masuk di meja Bapperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Usulan itu menjadi salah satu dari 14 target rancangan peraturan daerah 2018 yang masuk di Bapperda.
Anggota Bapperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Yane Sriwigantini menuturkan dari target 14 rancangan perda yang masuk di Bapperda, baru terselesaikan 3 perda dan sudah diparipurnakan.
“3 perda yang sudah selesai dan diparipurnakan itu Perda LPP, Haji dan Aminduk,” kata Yane, Kamis (9/8/2018).
Khusus untuk usulan Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, politisi perempuan dari PAN ini berharap agar rancangan perda itu dipisah dan tidak disatukan dalam satu rancangan perda.
Pasalnya, kata Yane, antara pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini adalah dua hal yang berbeda. Masing-masing harus dipisah agar konteks pembahasan rancangannya tidak tumpang tindih dan bisa fokus pada masalah-masalah baik yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan maupun perlindungan anak.
“Jangan disatukan dalam satu perda. Perda pemberdayaan perempuan sendiri dan perda perlindungan anak sendiri,” kata Yane.
Yane menambahkan secara urgensi, perda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini harus secepatnya dibahas. Pasalnya, kata Yane, hari ini Kabupaten Tasikmalaya belum memiliki regulasi yang jelas, terutama dalam hal perlindungan anak.
“Apalagi hari ini kita dihadapkan pada masalah-masalah kekerasan terhadap anak yang angkanya di Kabupaten Tasikmalaya cukup tinggi. Terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Maka perda ini harus segera dibahas,” kata Yane. (Imam Mudofar)***