30 Kursi Anggota DPRD Kota Banjar Diperebutkan pada Pileg 2019

BANJAR53 views

BANJAR, (KAPOL).- Pemilu Legislatif 2019 jumlah kursi anggota DPRD Kota Banjar yang diperebutkan bertambah lima kursi, dari 25 kursi menjadi 30 kursi. Penambahan kursi ini menyusul bertambahnya jumlah penduduk Kota Banjar.

“Penduduk Kota Banjar sudah 201.191jiwa. Kab/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 orang sampai 300.000 orang memperoleh alokasi 30 kursi. Hal demikian sesuai UU 7/2017 Pasal 191,” ujar Ketua KPU Banjar, Dani Danial Muhklis, Kamis (25/1/2018).
Dijelaskan dia, untuk penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) di KOta Banjar ditetapkan KPU Pusat atas usulan dari KPU kab/Kota.

Terkait ketentuan jumlah kursi itu ditetapkan UU 7/2017 Pasal 191.

“KPU Banjar mengusulkan dua format ke KPU Pusat. Yaitu, Tiga Dapil dan empat Dapil. Format 4 dapil, komposisi kursi : 9-9-9-3. Jika format 3 dapil, komposisi kursinya 12-9-9,” ucapnya.

Dijelaskannya, Kecamatan Banjar (Dapil 1 ) 9 kursi, Kec Pataruman (Dapil 2) 9 kursi), Kecamatan Langensari (Dapil 3) 9 kursi dan Kec Purwaharja (Dapil 4) 3 kursi.

Atau, Kec Banjar dan Kec Purwaharja (Dapil 1) 12 kursi, Kec Pataruman (Dapil 2) 9 kursi dan Kec Langensari (Dapil 3) 9 kursi. “Penetapan Dapil itu antara Maret sampai Aprilan mendatang,” katanya.

Terkait pengajuan caleg, dikatakan dia, UU tidak ada pembatasan pengajuan calon. Hanya diatur soal 30 persen perempuan. Artinya, setiap tiga orang dalam daftar calon salah satunya harus perempuan.

“Untuk jumlah kursi diatur batasannya. Yakni, jumlah kursi di setiap dapil, paling sedikit 3 kursi paling banyak 12 kursi,” ujarnya. (D.Iwan)***