EKBIS, LINIMASA14 views

TASIKMALAYA, (KAPOL)-.

Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota Tasikmalaya untuk tahun 2016 telah mengacu pada kebijakan PP No. 78 Tahun 2015. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tasikmalaya Firmansyah menyebutkan dengan formula terbaru tersebut, UMK di Kota Tasikmalaya jatuh di angka 1.641.280, dari semula 1.472.000

“Minggu lalu, ini telah rampung dibahas bersama Dewan Pengupahan Kota, Apindo, dan Serikat Pekerja. Besok akan penandatangan, dan tanggal 21 nanti diajukan ke Gubernur,” jelasnya kepada “KP”, Senin (16/11/2015).

Dengan kenaikan sebesar 11,5% yang dihitung berdasarkan inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi ini, Firmansyah menegaskan untuk hal tersebut bisa nantinya segera diimplementasikan. Menurutnya, kenaikan berdasarkan skema baru ini tak jauh lebih berbeda dengan formula KHL. “Bedanya dengan hitungan KHL, masih di selisih angka sepuluh ribu sekian,” tambah dia.

Meskipun dari pihak serikat masih menginginkan kenaikan UMK di tahun 2016 mencapai angka 27%. Firmansyah memandang dengan amanat aturan baru, bisa lebih memberikan iklim yang kondusif bagi kedua pihak tersebut. Semua pihak ini diminta harus mematuhi komitmen yang sudah disepakati bersama dalam pelaksanaan.

“Ini UMK kan hanya paling dasar dari perhitungan upah, tapi ada yang lainnya misal masa kerja, dan lain sebagainya ini mesti diperhitungkan dan tetap dilaksanakan,” himbau dia.

Terkait adanya aturan dalam PP tersebut yang memuat keterlambatan denda, Firmansyah mengaku belum bisa memberikan keterangan banyak. “Kita masih tunggu peraturan pelaksanaannya bagaimana,” ucap dia.

Seusai penandatangan oleh Gubernur pun, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan.

Sedangkan terpisah, Teguh Suryaman dari Apindo Kota Tasikmalaya mengatakan tak keberatan dengan angka UMK tersebut. “Pembahasan UMK 2016 ini kita anggap sudah selesai, hanya tinggal pelaksanaan saja, mudah-mudahan tahun depan perekonomian jauh lebih baik dari tahun ini sehingga tidak ada kendala lagi bagi pengusaha untuk mampu memenuhi kewajiban, ” ujar dia.

Teguh menjelaskan, meski ada juga penangguhan UMK jika pengusaha tidak mampu membayar kewajiban, seperti yang banyak terjadi. Namun, di tahun ke depan, dia harapkan seluruh perusahaan bisa menghindari hal tersebut.

“Kemungkinan tidak memenuhi memang selalu ada, apalagi kalau kita berkaca di tahun ini saja hanya 300an saja yang bayar dari 700 yang ada, itu di angka 1,4 juta. Tapi ya harus optimis perekonomian kita pulih, sehingga semua pihak sama-sama untung, baik pengusaha dan pekerja,” ucapnya. Pihaknya akan terus mendorong dan ikut mengawasi pada pelaksanaan di lapangan. (Astri Puspitasari)***

Komentar