SINGAPARNA, (KAPOL).- DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat paripurna Senin (31/7/2017). Agenda paripurna tersebut yakni penetapan persetujuan bersama antara DPR Kabupaten Tasikmalaya dan Bupati Tasikmalaya tentang empat buah Ranperda menjadi Perda Kabupaten Tasikmalaya.
Ke empat ranperda yang disahkan itu, pertama Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Perda Desa, Perda Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan terakhir Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2016.
Sidang paripurna di pimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi Golkar, Arief Arseha dan dihadiri langsung oleh Bupati Tasikmalaya, H. Uu Ruzhanul Ulum.
“Alhamdulillah pada hari ini 4 ranperda disetujui setelah melalu proses yang panjang menjadi perda. Atas persetujuan bersama ini kami sampaikan terimakasih kepada semua pihak yang sudah mendukung perda ini,” kata Uu.
Dengan adanya perda-perda ini, lanjut Uu, diharapkan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat kabupaten Tasikmalaya. Meski demikian, kata Uu, perda bukan satu-satunya sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Namun yang paling menentukan tergantung pada faktor manusianya. Setelah tahapn penyusunan perda, tahapan yang harus dilakulan dengan meningkatkan kualitas SDM,” kata Uu. (Imam Mudofar)***