4 Pelaku Illegal Logging Dibekuk Polisi

HUKUM12 views

MANGUNREJA, (KAPOL).- Satreskrim Polres Tasikmalaya membekuk empat orang pelaku ilegaloging di wilayah Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya. Ke empat pelaku masing-masing berinisial AP, SM, AS dan DS. Ke empatnya merupakan warga Kabupaten Tasikmalaya.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Gito menuturkan dari tangan pelaku pihak kepolisian mengamankan kayu jati gelondongan di dua mobil bak dan satu truk. Jumlah keseluruhan ada 56 batang kayu jati gelondongan dengan berat 9.141 meter kubik. Kerugiannya sendiri mencapai puluhan juta rupiah.

“Ke empat pelaku ini kita tangkap saat membawa kayu jati untui dijual,” kata Gito saat menggelar gelar perkara di kantornya, Selasa (19/9/2017).

Ke empat pelaku, kata Gito, langsung dibawa ke Mapolres Tasikmalaya guna penyelidikan lebih lanjut. Gito sendiri menambahkan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui aktor-aktor lain dibalik ilegaloging yang disinyalir terlibat ilegaloging.

“Kita mintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Gito.

Ke empat pelaku terancam Pasal 83 ayat (1) huruf B UU RI. No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Imam Mudofar)***