41 Penyuluh Pertanian Diangkat Jadi PNS

BIROKRASI40 views

TASIKMALAYA, (KAPOL).- Sebanyak 41 orang tenaga harian lepas (THL) dan tenaga bantu penyuluh pertanian (TBPP) di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Hal itu dilakukan dalam penyerah petikan Surat Keputusan Bupati Tasikmalaya tentang pengangkatan THL dan TBPP menjadi PNS di Pendopo Lama Pemkab Tasikmalaya, Selasa (1/8/2017).

Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, dari sejak dirinya menjadi Bupati sangat membutuhkan para penyuluh pertanian terutama guna mewujudkan misi menjadi daerah agrobisnis. Walau saat itu sudah ada, namun mereka belum berstatus PNS. Maka dengan pengangkatan kali ini tidak menambah penyuluh, karena merwka pun sebelumnya merupakan penyuluh.

“Para penyuluh pertanian yang dikukuhkan jadi PNS kali ini diminta untuk bersukur dan disiplin dalam bekerja. Khususnya kepada pemerintah, baik itu dalam bekerja juga disiplin dan hormat pada pimpinan,” tagas Uu.

Uu juga berpesan, agar kinerja para penyuluh pertanian lebih ditingkatkan lagi. Terutama dalam membantu masyarakat khususnya petani mengolah lahan. Sehingga nanti kabupaten Tasikmalaya bisa lebih sejahtera dalam bidang pertanian.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Iin Aminudin menegaskan, sebenarnya ada 42 orang penyuluh yang bakal dikukuhkan menjadi PNS dalam momen kali ini. Namun satu orang ternyata masih belum selesai mengurus administrasi di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Hingga akhirnya hanya 41 oranf yang dikukuhkan, satu lagi dipastikan menyusul.

Dikatakan dia, ke 41 orang penyuluh pertanian ini merupakan hasil seleksi yang telah dilakukan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada tahun 2016 lalu. Setelah memunggu nomer NIP (Nomer Induk Pegawai) akhirnya mereka pun resmi menyandang status sebagai PNS.

“Ini pengangkatan dari tenaga harian lepas dan penyuluh bantu yang dulu diangkat sejak 2007 hingga 2009 oleh Kementerian Pertanian. Seluruhnya penyuluh pertanian ini ada 125 orang. Namun baru 41 yang dikukuhkan jadi PNS. Sisanya kita akan terus ajukan ke BKN,” jelas dia. (Imam Mudofar/Diskominfo/adv)***