50 Bacaleg Partai Nasdem, Daftar ke KPU

SUMEDANG43 views

SUMEDANG, (KAPOL).- Partai Nasional Demokrat (Nasdem) merupakan partai pertama yang mendaftarkan bakal caleg ke KPU Sumedang, Senin (16/7).

Ketua DPD Partai Nasdem Sumedang Reza Zaki menyebutkan, pihaknya telah mendaftarkan 50 orang bacaleg ke pihak KPU.

Jumlah itu maksimum sebagaimana diatur oleh KPU. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 persen adalah bacaleg perempuan.

Sebagai pemenuhan keterwakilan perempuan sesuai aturan yang ada.

“Ternyata kami merupakan partai pertama di Kabupaten Sumedang yang mendaftarkan bacaleg untuk kontestasi pileg 2019 nanti,” ujar Reza pada wartawan, Senin (16/7).

Ia menyatakan, dari 50 orang bacaleg semuanya mempunyai kredibilitas yang sama.

Partai Nasdem mempunyai bacaleg beberapa tokoh yang memiliki kualifikasi yang baik di Sumedang.

Ia mengatakan, semua bacaleg harus bekerjasama dan bahu membahu untuk meraih suara.

Rumus kontestasi pileg tahun 2019 berbeda dengan pileg sebelumnya yaitu angka suara yang didapat partai harus banyak.

“Yaitu kuncinya kebersamaan semua caleg,” imbuhnya. Untuk target di pileg 2019, kat dia Partai Nasdem menargetkan 6 kursi atau lebih. Meski pada tahun sebelumnya belum punya kursi di Sumedang.

“Buat Nasdem menunjukan tren baru yang signifikan. Sejumlah calon yang diusung dalam pilkada oleh Nasdem ternyata menang, salah satunya yang Gubernur Jabar terpilih Ridwan Kamil,” tutur Reza.

Komisioner KPU Sumedang, Junan Junaedi membenarkan Partai Nasdem merupakan partai pertama yang mendaftarkan bacaleg nya untuk mengikuti kontestasi pileg 2019.

Junan mengatakan, hingga tanggal 16 Juli Pukul 13.30 KPU Sumedang baru menerima pendaftaran bacaleg hanya dari Partai Nasdem.
Padahal batas pendaftaran akan ditutup pada 17 Juli 2018 pukul 24.00.

“Benar hingga pukul 13.30 baru partai Nasdem yang mendaftar nanti akan dicek terlebih dahulu kelengkapan baik syarat calon maupun syarat pencalonannya,” katanya.

Ia menegaskan, pendaftaran akan ditutup pada 17 Juli 2018 pukul 24.00.

Jika lebih dari waktu yang ditentukan pihak KPU akan menolak pendaftaran. (Nanang Sutisna)***