50 Caleg Terpilih Ditetapkan KPU Kab Tasikmalaya

POLITIKA187 views

SINGAPARNA, (KAPOL).-KPU Kabupaten Tasikmalaya akhirnya menetapkan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Pemilu 2019 dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Grand Metro Kota Tasikmalaya pada, Sabtu (20/7/2019). Hal ini setelah KPU batal melaksanakan pleno yang semula akan dilakukan pada Kamis (4/7/2019).

Rapat pleno yang dihadiri oleh Pjs Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya, Dandim 0612/Tasikmalaya, Danlanud Wiriadinata, serta para perwakilan parpol peserta pemilu di Kabupaten Tasikmalaya, inipun menetapkan 50 calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang berhasil lolos Pileg 17 April lalu.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin mengatakan, rapat pleno ini merupakan kegiatan puncak dari perhelatan seluruh rangkaian Pemilu tahun 2019. Hasil pleno tersebut akan ditembuskan ke 4 instansi yaitu KPU RI, KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu dan Gubernur melalui Bupati Tasikmalaya.

“Kita sukses melaksanakan rapat pleno dan hasilnya sudah kita tetapkan serta dituangkan dalam berita acara, menjadi surat keputusan (SK) KPU. Tuntas sudah seluruh kegiatan tahapan KPU dalam Pemilu 2019,” kata Zamzam.

Soal pelantikan caleg terpilih sudah bukan ranah KPU Kab Tasikmalaya. Melainkan itu menjadi urusan pemerintah daerah. Dikayakan dia, yang jelas pihaknya sudah laporkan daftar caleg terpilih yang terbagi di tujuh daerah pemilihan.

Adapun total jumlah kursi dan caleg terpilih, sebanyak 50 dengan rincian, Gerindra 9 Kursi, PKB 8 Kursi, Golkar 7 kursi, PPP 7 kursi, PDI Perjuangan 6 kursi, PAN 5 Kursi, Demokrat 5 kursi dan PKS 5 kursi. (Aris Mohamad F)***