GARUT, (KAPOL).- Keberadaan angkutan umum berbasis daring (online) di wilayah Kabupaten Garut akhir-akhir ini telah menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap para pelaku angkutan transportasi konvensional.
Menurut Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Garut, Dayun Ridwan, dengan beroperasinya angkutan online di Garut, hal ini sangat berpengaruh terhadap pendapatan para sopir dan pengusaha angkutan konvensional.
Pendapatan mereka mengalami penurunan yang sangat signifikan.
“Pendapatan para sopir dan pengusaha angkutan konvensional langsung turun setelah beroperasinya angkutan berbasis online di Garut. Penurunannya sangat signifikan dan ini tentu saja sangat merugikan mereka,” ujar Dayun, Jumat (9/2/2018).
Dikatakan Dayun, penurunan pendapatan para sopir dan pengusaha angkutan konvensional ini akibat berkurangnya penumpang.
Kebanyakan penumpang lebih memilih menggunakan jasa angkutan online ketimbang angkutan konvensional.
Penurunan jumlah penumpang angkutan konvensional akibat beralih ke angkutan online, tuturnya, mencapai lebih dari setengahnya.
Berdasarkan laporan dan hasil pantauan, penumpang yang beralih menggunakan angkutan online mencapai 60 persen.
“Dampaknya sudah sangat berpengaruh karena sampai 60 persen penumpang beralih ke angkutan berbasis online. Kalau hal ini dibiarkan, bisa-bisa tak ada lagi penumpang yang mau menggunakan jasa angkutan konvensional,” katanya.
Dayun menerangkan, sebelum maraknya keberadaan angkutan online di Garut, satu angkot bisa setor Rp 140 ribu. Namun karena penumpang selalu sepi, untuk saat ini paling besar mereka hanya mampu setor Rp 100, bahkan tak jarang kurang.
Menurut Dayun, padahal kebutuhan sopir angkutan konvensional bukan hanya untuk setoran tapi juga biaya pembelian suku cadang. Lebih dari itu, mereka juga harus menghidupi keluarga mereka, belum lagi biaya retribusi hingga biaya pebgurusan izin trayek dan KIR yang tidak sedikit.
Yang lebih disesalkan lagi, kata Ridwan, keberadaan transportasi online di Garut ini bisa dikatakan ilegal. Hal ini dikarenakan angkutan online di Garut tidak mengikuti petaturan pemerintah.
Padahal keberadaan angkutan online di Garut sudah sedemikian marak teritama di wilayah perkotaan.
Dayun berharap, pemerintah dapat mengatur keberadaan transportasi online di Garut agar tidak merugikan transportasi umum konvensional.
Pemerintah harus berani berbuat tegas supaya hal ini tak menimbulkan masalah lebih besar.
“Wajar kalu kami saat ini menuntut keadilan dari pemerintah. Selama ini dalam menjalankan usaha, kami selalu mematuhi semua peraturan yang telah diterapkan. Di sisi lain pengusaha angkutan online sama sekali tidak ada legalitasnya,” ucap Dayun.(Aep Hendy S)***