PANGANDARAN,(KAPOL).- Untuk kesekian kalinya Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan melepas sebanyak 70.726 baby lobster hasil sitaan di perairan pantai barat Pangandaran.
Dari puluhan ribu ekor baby lobster yang akan diselundupkan oleh para pelaku tersebut terdiri dari hasil tangkapan BKPM Cirebon dan BKIPM Bandung hasil sitaan dengan pelanggaran Permen Kelautan Dan Perikanan RI nomo 56/Permen-KP/2016 Tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster (Panulirus
spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) dari wilayah negara Republik Indonesia.
Menurut Kepala BKIPM KKP wilayah Bandung, Dedy Arief H, jumlah baby lobster tersebut hasil sitaan dari dua lokasi yang digagalkan saat hendak diselundupkan oleh para pelaku.
Lanjut Dedy, hasil sitaan baby lobster tersebut untuk BKIPM Cirebon berjumlah 69.151 ekor, sedangkan BKIPM Bandung 1.575 ekor.
“Keduanya hasil penangkapan dari para pelaku penyelundupan yang akan di kirim melalui bandara Soekarno-Hatta, yang bekerjasama dengan Bareskrim Polri,” ungkapnya, seraya dirinya menambahkan, bahwa penyelundupan baby lobster tersebut akan dikirim oleh pelaku ke negara Vietnam melalui Singapore.
Menurut Dedy, tinggat penyelundupan baby lobster tertinggu berasal dari Pelabuhan Ratu Sukabumi. Sedangkan untuk Pangandaran dirinya menilai sudah mulai tidak ada berkat kerjasama dengan pihak Pokmaswas dan Pemda Pangandaran.
Pihaknya dan Bareskrim juga sudah menangkap beberapa kurir yang saat ini sudah di vonis hukuman kurungan oleh pengadilan negeri.
“Ada yang hukumannya 1,5 tahun sampai 3,5 tahun tergantung modusnya dan denda ratusan juta rupiah,” ucapnya.
Dedy mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku membeli baby lobster kepada para nelayan untuk jenis baby lobster pasir seharga sekitar 10-15 ribu perekor sedangkan jenis mutiara sekitar 25-40 ribu perekor. Sedangkan pelaku menjual baby lobster tersebut untuk jenis pasir bisa mencapai 60 ribu perekor sementara untuk jenis mutiara bisa mencapai 130 ribu perekornya.
“Makanya nelayan dibodohin. Coba kalau menunggu sampai baby lobster tersebut besar harganya pasti tinggi bisa beberapa kali lipat. Makanya baby lobster ini kami lepaskan kembali karena nantinya kalau sudah besar menjadi milik para nelayan,” ujarnya.
“Baby lobster yang dilepaskan tersebut berusia 2 minggu. Dengan waktu 6 bulan lobster sudah besar dan bisa ditangkap sesuai ukuran yang ditetapkan,” ujarnya.
Berdasarkan data dari Kepala BKIPM KKP wilayah Cirebon E Sulistianto, bahwa pelepasanliar baby lobster selama tahun 2016 di Pangandaran yakni pada 20 Januari sebanyak 540 kepiting dan 150 baby lobster, 14 Pebruari 1.500 kepiting dan 200 baby lobster, 26 Mei 150.800 lobster, 3 Juni 31.732 lobster, 29 Juli 1.200 kepiting, 9 September 71.060 lobster, 27 September 78.600 lobster, 29 September 246.370 lobster,
“Yang pelepasliaran baby lobster sekarang dari BKIPM Cirebon berjumlah 69.161 ekor dan dari BKIPM Bandung sebanyak 1.575 ekor jadi totalnya 70.726 ekor,” ungkapnya. (Agus Kusnadi)***