Aas Hasbuna Divonis Satu Tahun Penjara, PDIP Akan Banding

KOTA TASIK38 views

TAWANG, (KAPOL).- Setelah mendengar putusan Ketua Majelis Hakim yang menyatakan bahwa terdakwa penyebaran ujaran kebencian Aas Hasbuna divonis satu tahun penjara dengan diberlakukan tahanan luar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/2/2018).

Spontan saja seluruh Kader PDI Perjuangan merasa gerah dan suasana di ruangan persidangan menjadi tegang dan gaduh akibat kader yang ikut menghadiri sidang itu tidak terima dengan putusan Hakim.

“Saya tidak habis pikir Hakim memutuskan terdakwa divonis terlalu ringan apalagi terdakwa hanya dikenakan tahanan luar. Itu sama saja dengan tidak diadili. Padahal jelas terdakwa sudah menghina simbol negara,” kata Ketua PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya, Denny Romdhony, saat ditemui di Kantor DPC PDI Perjuangan Jalan Ir Djuanda Kota Tasikmalaya, Selasa (13/2/2018).

Menanggapi vonis tersebut, kata Denny, pihaknya menyatakan dirinya tak puas. Dia memastikan akan banding. Pihaknya berulang kali menegaskan akan menempuh langkah banding. Sebab, menurut dia, banyak kejanggalan dengan proses sidang yang dijalani.

“Jelas kami tidak puas dengan putusan sidang. Kami akan minta ke pihak kejaksaan untuk banding. Mekanisme peradilan yang akan kami tempuh, Yaitu meminta pihak kejaksaan untuk banding,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Sekjen PDIP Kota Tasikmalaya Kepler Sianturi, dalam putusan sidang itu terdakwa dijatuhi tahanan luar dinilai tidak sepadan dengan tindakan pencemaran yang dilakukan terdakwa.

“Jadi di mana letak keadilan, padahal kader kita juga sama melalui proses peradilan dan dilakukan penahanan saat terdakwa melaporkan Kader PDI Perjuangan dianggap melanggar hukum,” katanya.

Selain dianggap menyebarkan informasi yang mengandung kebencian, lanjut Kepler, terdakwa juga menimbulkan kegaduhan politik di Kota Tasikmalaya.

Apalagi saat itu tengah memasuki masa Pilkada Kota Tasikmalaya. Kegaduhan yang ditimbulkan terdakwa bisa saja memantik bentrokan antar pendukung pasangan calon yang maju. “Ini harus banding,” ujarnya.

Sementara putusan hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. Aas Dani Hasbuna Bin Oding Kusnadi pada sidang di Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas 1 A dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000 rupiah subsidair atau kurungan selama dua bulan penjara.

Terdakwa melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dirubah dengan UU RI No 19 Tahun 2016, pasal 14 a KUHP dan Undang Undang No 8 Tahun 1981 tentang pidana dan serta peraturan perundang-undangan. (Erwin RW)***