Abun: Muscablub Urug Tidak Sah

TASIKMALAYA, (KAPOL).-
Digelarnya Muscablub DPC PKB Kota Tasikmalaya di Pesantren Darussalam Urug Kawalu membuat berang mantan Ketua DPC PKB Kota Tasikmalaya periode 2007-2015, Abun Sulaeman.

Abun menegaskan Muscab tersebut tidak syah karena diikuti enam PAC.

“Ketentuan AD/ART itu harus diikuti 2/3 atau tujuh PAC kalau di Kota Tasikmalaya. Sementara yang hadir enam PAC. Jadi tidak syah karena melanggar anggaran dasar sehingga dengan sendirinya batal demi hukum,” kata Abun, Kamis (16/10/2015).

Menurut Abun, Ketua Tanfidz dan Syuro yang sah adalah hasil Muscab PKB di Pasir Bokor Kecamatan Mangkubumi pada 28 Juni 2015. Ia sebagai Ketua Tanfidz dan H. Mumu sebagai Ketua Syuro.

“Dasar Muscablub apa ?. Kan kalau muscablub berarti ada sesuatu yang wah di PKB. Ini kan tidak apa-apa hanya dinamika dan dasar care taker juga apa sampai menggelar Muscablub,” ujarnya tegas.

Abun pun tidak mempermasalahkan mengenai terpilihnya Cece Insan Kamil dan Iman Suparman yang ditetapkan Mucablub Urug, tetapi digelarnya proses lima tahunan dengan Muscab Luar Biasa sangat tidak berdasar karena pasca kebuntuan Muscab Ciharashas Tamansari lanjutannya Muscab Pasir Bokor yang tanggal 28 Juni itu.

“Perlu digarisbawahi DPP maupun DPW tidak pernah mengeluarkan pernyataan Muscab Pasir Bokor tidak sah dan sampai menurunkan care taker. Saya akan terus bertahan sebagai hasil Muscab Pasir Bokor karena Muscab Urug tidak sah,” ucap Abun. (Jani Noor)

Komentar