SUMEDANG, (KAPOL).- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang, H. Dikdik Sadikin mengatakan, perusahaan yang melibatkan Tenaga Kerja Asing (TKA), mesti dilengkapi dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) melalui Disnakertrans Kabupaten Sumedang.
Bukan hanya IMTA, kata dia, perusahaan pun mesti menyesuaikan TKA tersebut, melalui Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“RPTKA tersebut, mesti diketahui oleh Disnakertrans Kabupaten Sumedang,” katanya didampingi Kabid Hubungan Industrial Jarkasih, kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), Selasa (28/2/2017).
Menurutnya, IMTA dan RPTKA menjadi syarat dan legalitas yang harus dimiliki oleh pihak perusahaan serta TKA itu sendiri.
Dikatakan, jika aturan TKA sudah jelas, maka yang bersangkutan bisa memperpanjang masa berlakunya sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Izin tersebut, bisa diperpanjang, setelah 3 dan 6 bulan, atau satu tahun,” ucapnya.
Ia mengaku akan terus mempertajam pengawasan terhadap TKA yang bekerja di Sumedang.
“Kendati kewenangan pengawasannya ada di Pemprov Jabar, tapi kami akan terus koordinasi,” katanya.
Ia mengaku akan melakukan koordinasi dengan Pemprov Jabar, agar bisa mengetahui jika ada ketidak sesuai dikemudian hari terkait RPTKA dan TKA.
“Penempatan tenaga kerja asing, diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor 40 tahun 2012 tentang jabatan-jabatan yang dilarang / diduduki Tenaga Kerja Asing,” tuturnya.
Dikatakan, sebanyak 300 orang Tenaga Kerja Asing (TKA), tercatat bekerja di wilayah Kabupaten Sumedang.
“Mereka ada di sejumlah perusahaan, seperti tekstil, garmen dan konstruksi,” ujarnya.
(Azis Abdullah)***