Ada 4 Desa di Garut, Terkait Kasus Korupsi Dana Desa

HUKUM33 views

GARUT, (KAPOL).- Secara umum, penerapan dana desa di Kabupaten Garut saat ini sudah berjalan dengan baik. Namun demikian pihak Pemkab bekerjasama dengan aparat penegak hukum terus berupaya meningkatkan pengawasan agar penerapannya jauh lebih baik lagi.

Menurut Bupati Garut, Rudy Gunawan, dari 421 desa yang ada di kabupaten Garut dan telah menerima aliran dana desa dari pemerintah pusat, bisa dikatakan asfek penyimpangan yang bersifat koruptif relatif kecil.

Artinya hampir 90 persen pelaksanaan pembangunan insfratruktur dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa yang dananya bersumber dari ADD dan DAD sudah berjalan dengan baik.

“Anggaran yang didapatkan pemerintah desa untuk pembangunan insfratruktur dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari ADD dan DAD cukup besar yaitu hampir mencapai Rp 1,2 Miliar,” ujar Rudy, Senin (20/11/2017).

Untuk di kabupaten Garut sendiri pelaksanaannya terbilang baik karena tingkat penyalahgunaan yang relatif sangat kecil.

Dikatakannya, meskipun memang masih ada oknum perangkat desa yang terindikasi menyalahgunakan anggaran diluar ketentuan yang telah ditetapkan, akan tetapi perbandingannya sangat kecil dari 421 desa yang ada di Kabupaten Garut dan ada empat desa yang terindikasi melakukan penyelewengan.

“Memang masih ada saja yang masih berani melakukan penyelewengan akan tetapi hanya sebagian kecil saja. Itupun kasusnya saat ini suadah ditangani aparat penegak hukum,” katanya.

Untuk mencegah terjadinya penyelewengan anggaran desa, diakui Rudy, bekerjasama dengan lembaga penegak hukum yang ada, pihaknya sudah menjalin kerja sama, salah satunya dalam asfek pengawasan. Selain itu, upaya pencegahan lainnya seperti sosialisasi hukum pun terus dilakukan dengan harapan bisa memberikan pemahaman terhadap para aparat desa.

“Terlebih dari asfek pengawasannya. Seluruh pemangku kepentingan dari mulai unsur muspika, kabupaten, profinsi, hingga pemerintah pusat yang berkaitan dengan aliran alokasi dana desa secara bersinergi turut mengawasi penggunaan alokasi anggaran yang diaplikasikan untuk pembangunan desa ini,” ucap Rudy.

Tidak hanya dalam asfek pengawasan, tambah Rudy, pemerintah juga turut melakukan pembinaan secara teknis terkait juklak dan juknis penerapan anggaran dana desa.

Hal ini bertujuan agar tidak terjadi penyimpangan atau adanya kesalahan dalam administrasi yang juga bisa menimbulakn dampak hukum. (Aep Hendy S)***