Ada Dugaan Pengelola Apartemen Melanggar Perda

KILAS26 views

​JATINANGOR, (KAPOL).- Pengelola apartemen yang diduga melanggar peraturan daerah (perda) terkait izin artesis, ditertibkab tim gabungan Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Kamis (7/12/2016).

Ketua Tim Gabungan Sidak 1, Komarudin Sp, didampingi Yogi Irawan Sos mengatakan, sidak yang dibagi menjadi dua tim tersebut, menemukan indikasi pengelola apartemen yang melakukan pelanggaran.

“Kami berhasil menemukan dugaan pelanggaran terkait perizinan. Pengelola apartemen, akan diberi sangsi apabila mereka benar-benar terbukti melanggar Perda,” katanya kepada Kabar Priangan Online ( KAPOL).

Dikatakan, tim satu bergerak ke apartemen Estonpark dan Finewood.

“Di sana, tim penyidik di lapangan menemukan dugaan pelanggaran izin artesis atau secara teknis ada kekurangan,” katanya.

Kedua aparteman tersebut, kata dia, secara aturan di Perda Kabupaten sudah memiliki izin atau sudah lengkap.

“Namun, jika mengacu sesuai Perda Provinsi Jabar terkait air di bawah tanah, ada indikasi pelanggaran,” tuturnya.

Upaya menegakan perda, kata dia, sangsinya berupa denda Rp 50 Juta atau kurungan penjara maksimal selama 3 bulan.

Ketika KAPOL, berusaha konfirmasi pengelola salah satu apartemen diantaranya Easton Park,  mengaku dirinya sudah tak memiliki kewenangan berkomentar dan hape nara sumber lain di apartemen Easton Park kondisinya tak aktif.

Menurut informasi, tim gabungan pun menyisir beberapa apartemen di Jatinangor, di antaranya Taman Melati dan Sky Land. (Azis Abdullah)