
TAWANG, (KAPOL).- Ketahuan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu, YJ (65) warga Dusun Delima RT 03 RW 18 Kelurahan Cikalang Kec. Tawang Kota Tasikmalaya, diamankan Polisi.Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Siliwangi Nomor 104 RT 01 RW 08 Kel. Cikalang Kec. Tawang.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, di lokasi tersebut diduga ada aktivitas penyalahgunaan narkoba. Kemudian, anggota Polres Tsikmlaya Kota menemukan empat paket sabu-sabu seberat 0,8 gram yang dikemas dalam plastik bening di dalam saku celana tersangka,” kata Yusri kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), Minggu (9/10).
Tersangka dijerat Pasal 112 yo 114 UU No 35 THN 2009, tentang narkotika.
“Kami masih melakukan pengembangan perkara penyalahgunaan narkoba itu,” ujar Yusri. (Azis Abdullah)