Ada Kekurangan, KPU Kembalikan Berkas Persyaratan Pasangan AHAD

POLITIKA8 views

GARUT, (KAPOL).-Berkas bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Agus Hamdani-Pradana Aditya Wicaksana (AHAD) yang diusung PPP, PAN, dan Hanura belum bisa diterima KPU Kabupaten Garut di hari terakhir pendaftaran. Hal itu karena masih terdapat kekurangan setelah dilakukan verifikasi.

Ketua KPU Kabupaten Garut, Hilwan Fanaqi, mengatakan kekurangan persyaratan dari pasangan tersebut yakni model B1KWK atau berkas dukungan partai dari tingkat pusat. Berkas B1KWK dari salah satu partai pengusung hanya ditandatangani oleh Wakil Sekretatis Jenderal.

“Padahal dalam aturan KPU RI, model B1KWK itu harus ditandatangani Ketua dan Sekretaris Jenderal. Tapi ada berkas yang hanya ditandarangani Wakil Sekretaris Jenderal,” ujar Hilwan di Kantor KPU Kabupaten Garut, Rabu (10/1/2017).

Menurut Hilwan, pihaknya telah menyampaikan kepada pasangan calon untuk memperbaiki berkas tersebut. KPU memberikan batas waktu hingga pukul 24.00 untuk perbaikan berkas.

“Kami sampaikan tadi apakah menunggu perbaikan sekarang atau berkas dikembalikan dulu. Tadi perwakilannya minta berkas dikembalikan saja dan bisa kembali sebelum pukul 24.00,” katanya.

Diakui Hilwan, penyerahan berkas tak bisa diberikan sebagian. Saat pendaftaran, semua berkas terutama dari persyaratan partai pengusung harus sudah lengkap. Kecuali berkas perseorangan yang bisa diperbaiki pada tanggal 18 sampai 20 Januari.

“Tanyakan saja ke partai pengusungnya untuk kekurangannya. Kami hanya memeriksa dan menunggu sampai hari ini jam 24.00,” ucapnya.(Aep Hendy S)***