Ada Tower di Pemukiman, Warga Pintu Singa Geram

BANJAR187 views

BANJAR, (KAPOL).- Warga Lingkungan RT 02 RW 17 Pintu Singa, Kel/Kec. Banjar, Kota Banjar, mengaku kecewa terkait keberadaan tower di lingkungannya.

Pasalnya, sesuai komitmen awal, jika terjadi hal yang merugikan atau sesuatu yang bisa merusak fasilitas yang ada dirumah seputar radius, maka pihak perusahaan akan membantu.

Namun faktanya, masyarakat tidak diperhatikan, bahkan tidak digubris omongannya.

Ketua RT setempat, Eman Suherman, menuturkan jika pembangunan tower tersebut sudah berjalan hampir 5 tahun, dari 2014.

Dari perjalanan itu, dikatakan Eman, pihak perusahaan hanya sekedar memberikan konpensansi awal saja.

“Memang kalau kompensansi awal mah ada, tetapi kelanjutannya ngga ada, misalkan ada alat alat elektronik yang rusak, katanya akan diganti, nyatanya ngga ada,” ucapnya, ditemui Selasa,(28/08/2019).

Lanjut Eman, jika dalam kondisi hujan besar, petir besar pun kerap ditemui di wilayah tersebut.

“Kami sudah melaporkan dampak gangguan, namun tetap saja tidak ada perhatiannnya. Bahkan saya sempat meminta sumbangan untuk Agustusan tahun lalu, cuma dikasih Rp.300 ribu,” terangnya, kesal.

Tower yang diperkirakan memiliki perjanjian kontrak 11 tahun dengan pemilik lahan tersebut, dikatakan Eman sempat disegel oleh pihak Satpol PP Kota Banjar dan dimatikan listriknya, namun sekarang beroperasi kembali.

“Iya, kalau tidak salah, sudah pernah disegel dan dimatikan oleh Satpol PP Kota Banjar, namun tidak tahu sekarang bisa hidup lagi. Bahkan IMB-nya apakah ada atau tidak, saya kurang tahu, makanya sempat di Demo juga mungkin belum punya IMB,” jelas Eman.

Hal senada juga diungkapkan ketua RW 17, Lilik Sukirman, berharap pihak perusahaan ataupun CV yang mengurus tower tersebut bisa komunikatif dengan warga, sehingga bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah.

“Secara lisan kami sudah menyampaikan keluhan warga, dan sekarang mah akan kami gugat saja, supaya tower ini dibongkar saja. Semua permasalahan sudah saya serahkan kepada pihak kuasa hukum, untuk ditindaklanjuti lagi ke ranah hukum,” ketus Lilik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tower yang ada di Kota Banjar sendiri ijinnya sudah ada yang habis dan tidak diperpanjang lagi, namun masih beroperasi.

Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar, belum bisa di konfirmasi terkait hal itu, hingga berita diterbitkan. (KAPOL)***

Foto | Ketua RT 02, Eman Suherman bersama Ketua RW 17, Lilik Sukirman sedang berbincang-bincang dilokasi tower.