SUMEDANG, (KAPOL).- Mantan Bupati Sumedang, Ade Irawan, mengaku sedang mempertimbangkan upaya melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengangkatan Eka Setiawan sebagai Bupati Sumedang yang dilantik Gubernur Jabar pada 12 Juli 2016 lalu.
“Kami sedang mempertimbangkan dengan tim perlu tidaknya untuk melakukan gugatan ke PTUN. Tunggu saja kabar berikutnya,” kata Ade Irawan dalam rilisnya yang disampaikan keponakannya bernama Jejen kepada Kabar Priangan Online, di Jatinangor, Senin (1/7/2016).
Menurutnya, Surat Keputusan (SK) Mendagri perihal Pengangkatan Eka Setiawan sebagai Bupati Sumedang, terindikasi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pergantian Bupati oleh Wakil Bupati.
“Memang betul dalam Pasal 173 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, Wakil Bupati menggantikan Bupati apabila berhalangan,” katanya.
Namun, kata dia, ketentuan itu tak terlepas dari ketentuan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2016 yang mengharuskan pengisian Kepala Daerah melalui proses pemilihan.
Sehingga, kata dia, Eka Setiawan tidak dapat serta merta menggantikan bupati karena yang bersangkutan tidak melalui proses pemilihan rakyat atau dewan melainkan ditunjuk Ade Irawan yang kala itu sebagai Bupati.
“Selain itu, pengangkatan Eka Setiawan oleh Mendagri melanggar prinsip demokrasi sekaligus melanggar prinsip persamaan kedudukan di depan hukum (equal before the law),” tuturnya.
Karena, kata dia, seluruh pengangkatan kepala daerah di Indonesia harus melalui proses pemilihan.
“Jika nanti menurut tim gugatan ini harus diajukan, diharapkan akan memberikan kepastian hukum,” katanya.
Kemudian dari segi legitimasi, kata dia, akan memunculkan persoalan terlebih apabila pengisian Wakil Bupati di proses.
“Masa sih, sudah bicara posisi Wabup. Masa bupatinya hasil produk ditunjuk, sedangkan Wakil Bupatinya dipilih oleh Wakil Rakyat. Ini bisa barabe,” kata Ade.
Sehingga, kata dia, keberadaan keputusan Mendagri tersebut, diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB).
“Saya minta Sdr. Eka Setiawan jangan terlalu kepedean, karena mesti sudah dilantik menjadi Bupati, belum benar-benar aman,” kata Ade Irawan.
Ia mengaku hingga saat ini belum menerima pemberhentian resmi sebagai Bupati Sumedang, baik dari pihak Kemendagri maupun Gubernur Jabar. (Azis Abdullah)