BANDUNG, (KAPOL).-
Ketukan palu hakim pada sidang putusan perkara korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi yang memutuskan Ade Irawan divonis dua tahun penjara, tak membuat mantan Ketua DPRD Cimahi tersebut putus harapan.
Seusai persidangan, Ade mengaku tetap tegar yang juga telah memahami putusan hakim merupakan qoda dan qodar Allah Swt.
Jangankan putusan hakim, kata dia, daun yang jatuh pun tentu saja atas seizin diri-Nya.
“Jika mau tahu suara isi hati saya, tunggu beredarnya buku yang saya tulis dengan judul “Lupakan dan Nikmatilah” dengan jumlah halaman 187 lembar,” tuturnya sembari menunggu hujan reda sebelum masuk kedaraan milik Kejati Jabar atau seusai persidangan di PN Tipikor Bandung, baru-baru ini.
Bahkan, kata Ade, sekarang dalam tahapan merancang buku bertajuk misteri perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi.
Dikatakan Ade, tak menutup kemungkinan jika musibah tersebut merupakan awal meningkatnya derajat Ade Irawan.
“Badan boleh dipenjara, tapi semangat tak boleh redup. Dalam buku yang inspirasinya selama dalam ruang tahanan Lapas Sukamiskin, sedikit mengupas terkait agar manusia harus siap menghadapi musibah serta melakukan introspeksi menilai kawan setia dan tak setia,” tuturnya.
Diakhir pernyataannya, Ade mengucapkan terimakasih kepada sejumlah kawan setia pejabat Pemkab Sumedang.
Bahkan, kata dia, terimakasih untuk anak dan istri serta keluarga yang setia menemani dirinya disaat suka dan duka.
Seusai dimintai tanggapannya oleh sejumlah wartawan, kemudian Ade Irawan bergegas memasuki kendaraan khusus milik Kejati Jabar.
Langkah kaki Ade Irawan pun diiringi guyuran air hujan yang pada saat itu tumpah di kawasan Kota Bandung.
(Azis Abdullah)
Komentar