BANDUNG, (KAPOL).-
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi, periode 2010-2011 di
Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Bandung, terungkap bahwa Ade Irawan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara.
Bukan hanya itu, Bupati Sumedang non aktif tersebut didenda Rp 50 juta, subsider kurungan enam bulan penjara.
“Terdakwa harus membayar uang pengganti lebih dari Rp 107 juta dan jika tidak sanggup selama
sebulan setelah ada putusan inkrah,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy.
Sehingga, kata dia, harta bendanya akan disita untuk dilelang dan terdakwa terbukti bersalah secara sah.
Sidang yang dipimpin Marudut Bakara tersebut, Emmy meyakinkan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Hal tersebut, kata dia, sesuai dakwaan pertama subsider Pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat satu ke satu KUHP.
Sehingga, kata dia, dijatuhkan pidana tiga tahun penjara dan dikurangi masa tahanan.
Dikatakan, jika terdakwa tidak memiliki harta kekayaan, maka untuk menutupi uang pengganti tersebut diganti dengan masa tahanan selama setahun penjara.
Emmy mengatakan, hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa sebagai ketua DPRD, tak memberikan contoh baik.
Bahkan, kata dia, tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Yang meringankan terdakwa yakni berlaku sopan di pengadilan,” tuturnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Ade Irawan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa Iman Nurhaeman menyatakan dakwaan tersebut banyak yang keliru. Diantaranya, kata dia, seperti soal kerugian negara, perintah penunjukan travel yang tak benar.
“Kami akan melakukan pembelaan dalam sidang lanjutan persidangan lanjutkan Rabu 11 November 2015,” ujarnya. (Azis Abdullah)
Komentar