Ade Irawan “Katempuhan Buntut Maung”

HUKUM, LINIMASA46 views

BANDUNG, (KAPOL).- 
Sidang lanjutan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi dengan terdakwa Ade Irawan, berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung Senin (31/8/2015). 

Dalam sidang, disebutkan bahwa kelebihan bayar uang perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi merupakan tanggungjawab dari masing-masing anggota dewan. 

Artinya, persoalan tersebut tak menjadi tanggungjawab ketua DPRD yang pada saat itu dijabat oleh Ade Irawan. Dirinya dipandang kateumbleuhan alias katempuhan buntut maung.

Pantauan “KP”, sidang yang dipimpin Marudut Bakara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emi Mufrida disebutkan bahwa terdakwa Ade Irawan pada saat itu kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2009-2011.

Bahkan, bersama bersama pimpinan dewan lainnya, Sekwan Edi Djuanedi melakukan perjalanan dinas beberapa kali pada tahun anggaran 2010 dan 2011.

Disebutkan, pada bulan Januari 2011 lalu Ade Irawan memberi arahan kepada sekwan serta Sekwan menghadap kepada pimpinan dewan melaporkan perjalanan dinas DPRD.

“Dalam setiap perjalanan dinas Ade memerintahkan anggota dewan yang tak berangkat untuk dibuatkan pertanggungjawaban. Dan, berdasar penghitungan BPK, perjalanan dinas itu pun ditemukan penyimpangan seperti pemberian uang saku untuk semua anggota dewan kendati  tak berangkat,” ucap Emi Mufrida.

Bahkan, kata Emi, para pimpinan dewan pun ikut menerima uang tersebut termasuk  Wakil Walikota Cimahi Sudiarto yang tak berangkat namun menerima uang perjalanan dinas.

Salah seorang saksi dalam persidangan yakni mantan Sekwan DPRD Kota Cimahi Edi Junaedi pun membenarkan ketika penasehat hukum terdakwa Ade Irawan yakni Kuswara S Taryono mempertanyakan apakah kelebihan bayar uang perjalanan dinas merupakan tanggungjawab terdakwa?

Dalam persidangan, Edi menjawab pertanyaan tersebut bahwa persoalan itu menjadi tanggungjawab masing-masing anggota dewan.

Bahkan, Edi ikut membenarkan jika dirinya sudah menginformasikan dan memohon semua anggota dewan untuk mengembalikan uang itu.

“Benar, ada beberapa anggota dewan yang sudah mengembalikan uang tersebut jauh hari sebelum kasus ini terungkap  termasuk Ade Irawan. Sementara itu, kebanyakan anggota dewan tak mengembalikan uang tersebut,” tuturnya. (Azis Abdullah). 
Berita selengkapnya di HU. Kabar Priangan edisi Selasa (1/9/2015)

Komentar