BANDUNG, (KAPOL).-
Sidang lanjutan perkara korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi 2010 – 2011 dengan terdakwa Ade Irawan yang juga mantan Ketua DPRD Kota Cimahi, digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (2/9/2015).
Dalam persidangan, Ade Irawan mengatakan bahwa dirinya menjadi terdakwa karena ada anggota pimpinan/anggota dewan yang tak mengembalikan kelebihan bayar dan dianggap merugikan negara.
Dalam sidang majelis hakim yang dipimpin Marudut Bakara itu, Ade Irawan seolah menyudutkan sebanyak tujuh pimpinan dewan termasuk Sudiarto yang kini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Cimahi.
“Akibat, anggota dewan yang tak mengembalikan kelebihan bayar perjalanan dinas tahun 2010 dan tahun 2011, membuat saya menjadi terdakwa,” kata Ade.
Terpantau, dalam persidangan tersebut ikut hadir sebanyak tujuh saksi yakni mantan pimpinan/anggota dewan seperti Sudiarto, Ahmad Zulkarnaen, Denta Irawan, Robin Sihombing, Nasrun, Bambang Supriadi,dan H.M.Yahya.
Persidangan pun tampak berjalan seru karena beberapa saksi terkesan berkelit terkait pembahasan soal surat travel yang sebelumya diajukan oleh para pimpinan/anggota dewan.
Bahkan, untuk persoalan cashback pun sebagian pimpinan/anggota dewan membantah termasuk masalah memo dan bamus bahasan penunjukan travel.
Akhirnya, Sudiarto pun mengakui telah meraih cashback dari travel setiap kali melakukan perjalanan dinas. (Azis Abdullah)
Berita selengkapnya, baca H.U Kabar Priangan edisi Kamis (3/9/2015)
Komentar