Adi Chandra : “Kelola Sampah, Bikin Senang, Keren dan Jadi Trend”

EDUKASI16 views

BANDUNG, (KAPOL).- Persoalan lingkungan itu cukup pelik dan harus ada tindakan nyata, sebagai upaya mencegah terjadinya bencana.

Berkaca dari itu, maka harus segera melakukan perubahan yang diantaranya melalui Gerakan Pengembangan Desa Berbudaya Lingkungan (Eco Village).

Disampaikan, tim motivator lingkungan, Dinas Kebersiahan dan Ruang Terbuka Hijau Pemkot Surabaya, Adi Chandra, pada acara
bimbingan teknis aparat pemerintahan Provinsi Jawa Barat, pengembangan desa berbudaya lingkungan, Jumat (22/12/2017) di Kota Bandung.

Semua kab/kota hingga pemerintah desa, kata dia, diharapkan bisa melakukan perubahan nyata melalui perbaikan kualitas lingkungan.

“Target itu, bisa diwujudkan melalui program kampung ramah lingkungan, kampung bebas sampah atau kampung yang bersih, hijau dan sehat,” katanya pada acara dengan peserta yang diantaranya para kades dan lurah se-Jawa Barat itu.

Shingga, kata dia, model-model tersebut bisa menginspirasi Sumedang, Jawa Barat yang Juga Indonesia.

Untuk mereduksi (mengurangi) sampah itu, kata dia, ada beberapa konsep operasional yang bisa diterapkan.

Salah satunya, ujar dia, melalui komposter skala rumah tangga yang tentu saja hanya sampah organik saja yang bisa masuk.

“Komposter itu sebuah metode pengolahan sampah organik menjadi kompos yang selanjutnya bisa digunakan sebagai pupuk,” tuturnya kepada KAPOL (Grup Pikiran Rakyat).

Dengan komposter, kata dia, maka tak ada lagi masyarakat yang membuang sampah organik ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Ini bukan cara membuat sampah menjadi kompos, namun bagaimana mereduksi sampah agar bernilai manfaat,” katanya.

Program mengelola sampah itu menyenangkan, keren dan kini menjadi trend di dunia.

Upaya mengolah sampah menjadi bermanfaat yang diterapkan di desa-desa, harus dikompetisikan.

Tujuannya, agar berdampak munculnya semangat yang sehingga upaya mereduksi sampah pun bisa menular ke semua orang.

Jika desa desa sudah melakukan pembenahan dalam mengelola sampah, maka harus di evaluasi.

“Evaluasi tersebut, bisa melalui kompetisi yang juga di publikasi melalui media massa,” katanya.

Diharapkan, ada regulasi dari pemerintahan desa yang diimplementasikan melalui peraturan desa (Perdes).

“Pemdes itu boleh mengeluarkan perdes soal pengelolaan lingkungan. Seperti jika ada yang membuang sampah sembarangan ada sanksi semisal denda,” ujarnya. (Azis Abdullah)***