Akademisi Hukum: Dede Bisa Melakukan Gugatan Perdata

HUKUM20 views

image
Dr. Imam Santoso, SH, MH

CIHIDEUNG, (KAPOL).-
Menyikapi soal perjanjian antara Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Dede Sudrajat terkait pembagian posisi dalam Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 nanti, akademisi hukum Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya, Dr. Imam Santoso mengatakan bahwa perjanjian tersebut sah secara hukum.

Sehingga mengikat keduanya yang kalau terjadi pengingkaran, Dede bisa melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

“Itu perjanjian sah secara hukum. Mengikat antar individu dan Dede bisa menggugat ke Pengadilan,” kata Imam menanggapi pemberitaan “KP” tentang perjanjian Budi-Dede, Selasa (3/5/2016).

Menurut Imam, Dede bisa melakukan gugatan perdata terhadap Budi Budiman jika perjanjian tersebut diingkari. Termasuk kalau musyawarah mufakat tidak mencapai titik temu yang akhirnya diselesaikan di Pengadilan.

Namun, ujar Imam, sanksi perjanjian tidak dicantumkan sehingga sanski ke Budi akan bersifat moral saja bahwa Budi dicap sebagai orang yang ingkar janji.

“Tapi nama baik Dede harus dikembalikan juga kalau tidak maju jadi Calon Wali Kota dari PPP karena ada yang menjegal yaitu Budi sendiri yang sama-sama sebagai kader PPP,” tuturnya.

Doktor lulusan Universitas Padjadjaran Bandung ini pun menegaskan meski sanksi bersifat moral, Dede bisa menuntut ganti rugi terhadap Budi.

Misal karena dianggap merugikan secara materil maupun non materil, Dede menuntut Budi membayar ganti rugi dengan sejumlah uang.

“Bisa saja menuntut ganti rugi, waluapun dalam perjanjian itu tidak dicantumkan jenis sanksi,” ucap Imam.

Terkait keterlibatan salah satu pimpinan partai politik (PPP, PBR dan PBB) serta Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum yang menurut pengakuan Dede turut menjadi saksi, kata Imam, tidak bisa dilibatkan secara hukum.

Namun, mereka (saksi) akan diminta pertanggungjawaban di Pengadilan untuk membenarkan adanya perjanjian tersebut.

“Saksi harus menjelaskan fakta itu bahwa terjadi peristriwa hukum antara Budi dan Dede. Apalagi sebagai pimpinan partai politik sangat memiliki tanggungjawab moral untuk mengungkap kebenaran karena kaitannya dengan kepercayaan publik. Maka saya sarankan tempuh dulu musyawarah mufakat agar permasalahan ini tak melebar,” ucap Imam. (Jani Noor)