AKP Hairullah : Permintaan Pihak Keluarga Agar Pembunuh Anak Kandung Dibebaskan Sulit Dikabulkan

HUKUM65 views

GARUT, (KAPOL).- Permintaan pihak keluarga pelaku pembunuhan yang dilakukan seorang ibu terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3 bulan agar pelaku dibebaskan penuh, sangat sulit untuk dipenuhi.

Proses hukum tetap akan dijalani pelaku sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut, Ajun Komisaris Hairullah, kasus pembunuhan yang dilakukan CC (27) terhadap anaknya, Ismail Nugraha, bukan merupakan delik aduan tetapi merupakan delik umum.

Meskipun pihak keluarga pelaku yang juga sekaligus keluraga korban meminta agar kasus ini tak ditindaklanjuti secara hukum, hal itu sulit untuk dikabulkan.

“Permintaan pihak keluarga pelaku yang juga keluarga korban agar pelaku dibebaskan murni sangat sulit dikabulkan. Apalagi justru ini menghilangkan nyawa orang yang masuk dalam delik umum, bukan delik aduan,” ujar Hairullah, Kamis (2/11/2017).

Di sisi lain diakui Hairullah, sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah Cucu dijerat dengan pembunuhan berencana atau tidak. Namun dalam keterangan sebelumnya diketahui jika tersangka menghabisi anaknya telah direncanakan sehari sebelumnya.

“Selain itu, hingga kini kami juga belum mendapatkan salinan hasil pemeriksaan psikiater yang dilakukan terhadap ibu dua anak itu,” katanya.

Saat ditanya mengenai kondisi terkini CC yang tengah menjalani penahanan di Polres Garut, Hairullah menyatakan jika kondisi tersangka masih terlihat normal.

Begitupun kesan yang menunjukan jika pelaku mengidap penyakit kejiwaan pun tidak terlihat.

“Kelihatannya sehat-sehat saja, diajak ngobrol ya ngobrol nyambung gak masalah. Hanya saja perasaan resah memang ada, namanya juga manusia. Bahkan saat ini dia mulai mau mengakui penyelesalannya telah membunuh sang anak,” ucap Hairullah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial CC (27).

Wanita warga Kampung Patrol, Desa Sindangpalay, Kecamatan Karangpawitan ini diamankan setelah datang menyerahkan diri ke Polsek Karangpawitan karena mengaku telah membunuh anaknya yang masih berusia 3 bulan.

Berdasarkan pengakuan CC, dia membunuh anak bungsunya itu dengan cara diduduki sekitar satu jam lamanya.

Setelah dari hidung sang anak mengeluarkan darah dan dipastikan sang anak menbinggal, CC baru berhenti mendudukinya.
Setelah membersihkan darah dari hidung korban , CC kemudian menutupi tubu korban dengan selimut sehingga korban nampak seperti sedang tertidur lelap.

Tak lama kemudian setelah sang suami tiba di rumh, CC langsung pergi ke Mapolsek Karangpawitan untuk menyerahkan diri.
(Aep Hendy S)***