TAWANG, (KAPOL).- Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun ini harus memiliki sertifikat akreditasi.
Sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi RS serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Di tahun 2019 ini seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus telah terakreditasi. Untuk rumah sakit milik Pemerintah di wilayah kerja kami telah memiliki sertifikat akreditasi. Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya, Triwidhi H. Puspitasari, saat di temui di Kantornya, Senin (1/7/2019).
Di akhir tahun lalu dan juga pada tanggal 4 Januari 2019, mengacu pada surat Menteri Kesehatan tentang Perpanjangan Kerja Sama RS dengan BPJS Kesehatan, kami melakukan seleksi dan rekredensialing terhadap rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Hasilnya, terdapat sejumlah rumah sakit yang tidak memenuhi syarat, salah satunya karena akreditasi.
Dengan berbagai pertimbangan serta agar pelayanan terhadap pasien peserta JKN-KIS tidak terhenti, kata Widhi, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan bersepakat untuk memperpanjang kerja sama dengan rumah sakit tersebut serta memberikan kesempatan sampai dengan 30 Juni 2019 untuk menyelesaikan proses akreditasi.
Kesempatan ini hendaknya dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh rumah sakit.
Terkait dengan hal tersebut, “per hari ini ada 2 RS belum memiliki akreditasi yakni RSIA Widaningsih (Kota Tasikmalaya) dan RS Respati (Kab.Tasikmalaya) maka sesuai regulasi yang berlaku per 1 Juli 2019 tidak lagi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, untuk pasien yang biasa dilayani RS tersebut akan dipindahkan ke RS lain”, Kata Widhi.
Widhi menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengingatkan RS yang belum akreditasi tersebut untuk tidak menyia-nyiakan waktu yang diberikan karena pada 1 Juli 2019, seluruh RS yang bekerjasama BPJS Kesehatan harus memiliki sertifikat akreditasi.
Jika tidak, pemutusan kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan benar-benar dilakukan.
Kontrak kerja sama yang tidak dilanjutkan terhadap RS yang tidak memenuhi syarat, tidak dilakukan secara semena-semena atau sepihak.
Dalam prosesnya, BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan yang berlaku dan mempertimbangkan pendapat dinas kesehatan dan asosiasi faskes di sebuah daerah.
BPJS Kesehatan juga melakukan pemetaan analisis kebutuhan faskes di sebuah daerah untuk memastikan bahwa penghentian kontrak kerja sama itu tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Apabila di sebuah daerah jumlah faskes terbatas atau dalam kata lain di sebuah Kabupaten atau Kota faskes tersebut merupakan faskes satu-satunya, maka BPJS Kesehatan memberikan toleransi untuk tetap bekerja sama dengan tetap meminta komitmen fasilitas kesehatan untuk memenuhi persyaratan yang ada.
Tujuannya untuk memastikan pelayanan terhadap pasien diberikan sesuai standar mutu dan aman bagi pasien.
Widhi juga menegaskan, pihaknya memberlakukan syarat kredensialing secara ketat semata-mata untuk melindungi pasien JKN-KIS dalam memperoleh pelayanan.
Apabila RS ingin melayani pasien dari peserta JKN-KIS, maka harus memenuhi syarat dan standar yang ditetapkan pemerintah maupun BPJS Kesehatan.
Termasuk syarat akreditasi sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap manajemen RS yang telah memenuhi standar sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.
“Jadi, di 1 Juli kemarin, pemutusan kontrak kerja sama yang dilakukan BPJS Kesehatan, murni karena adanya syarat-syarat yang tidak dipenuhi oleh RS”, pungkas Widhi. (Erwin RW)***