GARUT, (KAPOL).- Sejumlah aktivis lingkungan mengingatkan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk tidak gegabah dalam mengubah kawasan hutan konservasi berstatus Cagar Alam (CA) yang ada di Kabupaten Garut menjadi Taman Wisata Alam (TWA).
Apalagi, dengan alasan terdapat lahan terbuka dikelola masyarakat di kawasan CA tersebut.
Pasalnya, kebanyakan kawasan CA di Kabupaten Garut merupakan daerah resapan air bahkan hulu sejumlah daerah aliran sungai (DAS) dengan kondisi geografis berpegunungan.
Seperti CA Gunung Papandayan, CA Kamojang-Guntur, dan CA Talaga Bodas. Demnikian dikemukakan sejumlah aktivis pecinta lingkungan berkenaan adanya rencana KLHK memperluas kawasan TWA di Kabupaten Garut yang kondisinya sudah terbuka akibat masuknya kegiatan masyarakat di kawasan CA.
Komunitas pecinta alam Jenggala Garut merasa keberatan jika CA dijadikan TWA meskipun hanya beberapa titik saja.
“Ya jelas, kita keberatan jika CA dijadikan TWA, kendati hanya beberapa titik. Seperti lahan pengangonan kerbau di CA Papandayan. Itu tidak mesti terjadi kalau tidak ada pembiaran dari aparat terkait,” kata aktivis komunitas pecinta alam Jenggala Garut, Agus Ridwan, Selasa (29/10/17).
Ia menyebutkan, jangankan merubah CA menjadi TWA, bahkan TWA yang ada dan dikelolakan kepada pihak swasta seperti di TWA Kawah Papandayan pun, sampai kini terus bermasalah.
Bukan hanya terindikasi ada sejumlah pelanggaran, dan terganggunya kawasan CA, tapi juga menimbulkan konflik di antara masyarakat sekitar, termasuk di kawasan TWA Guntur, TWA Kawah Kamojang, dan TWA Kawah Talaga Bodas.
“TWA yang sudah ada saja belum bisa menjamin adanya pengendalian alam, pelestarian lingkungan, dan kemanfaatan bagi masyarakat secara ekonomi, apalagi kalau TWA diperluas. Sebagian kawasan CA diubah jadi TWA lagi,” ujarnya.(Dindin Herdiana)***