SUMEDANG, (KAPOL).-
Putusan PTUN Bandung yang menunda pemberlakuan Surat Keputusan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) oleh Bupati Sumedang terhadap tiga perusahaan tekstil di Jatinangor dan Cimanggung disikapi serius Pemkab Sumedang.
Kasubag Bantuan Hukum Pemkab Sumedang, Yan Mahal Rizzal SH, MH berharap agar putusan PTUN Bandung tersebut, kembali dipertimbangkan.
“Dengan terhentinya aktivitas di sebanyak tiga pabrik itu akan menghadirkan dampak sosial dan ekonomi di masyarakat,” ujarnya kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), Selasa (21/6/2016).
Sebelumnya, kata dia, izin dan rekomendasi dari tiga perusahaan (PT Kahatex, PT Insan Sandang Internusa dan Five Star) pun sudah ada dari BPLHD Provinsi Jawa Barat.
“Bahkan, kata dia, perbedaan hasil uji laboratorium baku mutu dan daya tampung air sungai pun, sudah ada dari Pemprov Jabar,” katanya.
Sehingga, ujar dia menambahkan, bisa dikatakan tidak fair jika yang disalahkan justru hanya Pemkab Sumedang dan 3 perusahaan itu.
“Semoga, ada pertimbangan hukum terkait putusan itu,” ujarnya. (Azis Abdullah)