Aktivitas Rumah Potong Hewan di Tanjungsari, Dihentikan

KILAS45 views

SUMEDANG, (KAPOL).- Rumah potong hewan, di Dusun Ciluluk Desa Margajaya, milik H Dadang, sepakat ditutup.

Hal itu, akibat dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah dari aktivitas pemotongan hewan atau jagal tersebut.

“Benar, sudah ada kesepakatan bersama, jika aktivitas rumah potong hewan itu berhenti,” kata Camat Tanjungsari, Ida F Sobandi, seusai musyawarah
dengan warga Desa Margajaya di Kec.Tanjungsari, Kamis (2/10/2017).

Alhamdulillah, semua pihak menyepakati kesimpulan dalam musyawarah dan tampaknya musyawarah pun tidak ada tekanan dari pihak manapun.

Sementara, Kepala Desa Margajaya, Yuningsih mengakui jika sebenarnya pemilik rumah potong hewan itu, sudah ada komunikasi yang baik dengan warga sekitar.

Bahkan, kata dia, pemiliknya pun cukup peduli terhadap warga seperti acap kali membantu dalam berbagai kegiatan sosial di masyarakat.

Namun, kata dia, jika memang rumah potong itu dianggap mengganggu lingkungan, maka pemiliknya pun sadar dan siap menghentikan aktivitasnya.

“Ijinnya sudah lengkap, kendati deh kian, pemiliknya tetap akan menghentikan aktivitasnya, karena sudah ada kesepakatan,” ujarnya kepada Kabar Priangan online (KAPOL).

Dikatakan, aktivitas pemotongan hewan pun akhirnya dipindahkan pemiliknya  ke wilayah Bandung.

(Azis Abdullah)***