Alasan Zenzen Jadi Pengurus BUMD dan Berkiprah di Parpol

KOTA TASIK56 views

TASIKMALAYA, (KAPOL).- Zenzen Zainudin, Ketua Lajnah Pemenangan Pemilu (LP2) DPC PPP Kota Tasikmalaya, melakukan klarifikasi soal maraknya kabar, jika dirinya pengurus parpol yang juga berkiprah di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ia membenarkan sebagai komisaris di PT. BPRS Al Madinah. Namun, kata dia, memangku jabatan itu, sebelum ada Undang Undang yang mengatur hal tersebut.

“Saya diangkat dan diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), terkait badan hukum BPRS Al Madinah, itu PT (Perseroan Terbatas). Jadi, jika merunut pada Undang Undang Kemendagri, tidak ada persyaratan atau batasan untuk pengurus partai, jadi kalau dalam aspek norma, tidak ada masalah,” katanya, Selasa (20/03/2018).

Bertempat di kantor DPC PPP Kota Tasikmalaya, Jalan Cilembang, Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Ia mengakui terkait Undang Undang yang baru tahun 2018 tentang pengurus parpol yang tidak boleh ikut serta dalam kepengurusan BUMD.

“Jika mengacu pada peraturan itu, pengurus parpol tidak boleh menjadi karyawan atau pengurus BUMD. Kalau dalam permendagri, tidak ada nomenklatur secara spesifik tentang komisaris, karena itu aturannya tentang Perusahaan Dagang (PD), bukan PT, hanya saja ada badan Pengawas dan Direksi,” ucapnya.

Dikatakan, Surat Keputusan (SK) saya bukan dari Wali Kota dan jika Perusahaan Dagang (PD), iya diberi SK oleh Pimpinan Daerah.

Dikatakan, pemberlakuan hukum yang sekarang tidak memperbolehkan pengurus parpol untuk menjadi pegawai di BUMD memang nyata adanya.

Namun, turunnya aturan itu setelah dirinya ditetapkan menjadi komisaris.

“Memang dengan aturan yang sekarang ini tidak diperbolehkan, namun saya ditetapkan menjadi komisaris sebelum aturan itu turun,” tuturnya.

Jika pada saat dirinya ditetapkan berbarengan dengan aturan atau sebelumnnya, mungkin Ia tidak akan diloloskan oleh OJK.

Terkait masalah tersebut Wali Kota Tasikmalaya, H, Budi Budiman ditemui terpisah, dirinya akan mengkaji lebih jauh persoalan itu.

“Kita lihat aturannya dulu dan sedang dibahas dibagian hukum, legal opinion-nya kan harus jelas. Tetapi kalau tidak salah, lebih dahulu dilantik daripada aturan itu ada,” ucapnya.

Kemudian, kata dia, dalam penyesuaiannya pun tiga tahun, namun jika berdasarkan kajian itu harus keluar, tetap saja harus mundur.

“Kalau diperbolehkan ya silahkan saja. Tidak ada masalah, karena kalau melanggar aturan, dipastikan sudah gugur di OJK,” ujarnya. (Agus Berrie)***