SUMEDANG, (KAPOL).- Diduga sebelumnya melakukan penganiayaan hingga membuat korbannya terluka, SS (21) warga Desa Cipacing menyerahkan diri ke Polsek Jatinangor.
Perkara tersebut terjadi pada Rabu (7/2/2018) pukul 15.00 Wib, di Dusun/Desa Cipacing, Kec. Jatinangor.
“Korban diketahui EL (21) yang juga tetangga pelaku, pada Selasa 6 Februari 2018 sekira pukul 20.00 Wib dituduh mencuri HP milik pelaku,” kata Kapolres Sumedang, AKBP Hari Brata melalui Kasat Reskrim AKP Dede Iskandar, Jumat (9/2/2018).
Dikatakan, pada saat korban
sedang berada diwarung dekat rumahnya, dihampiri bapaknya pelaku yakni ENT.
“ENT (bapaknya pelaku) menekan dan mendorong korban dengan alasan tidak terima soal HP tersebut. Korban pun kemudian pulang ke rumahnya,” ucapnya.
Ia mengatakan, keesokan harinya, pelaku menghampiri korban dan malah menuduh korban akan membacok bapaknya.
Pada saat itu, kata dia, pelaku membawa pisau dan korban ditusuk dibagian ketiaknya oleh pelaku.
“Kemudian korban dibawa ke RS AMC dan pelaku pun menyerahkan diri ke Polsek Jatinangor,” ucapnya.
Beberapa barang bukti diamankan, seperti 1 buah golok kecil ukuran 30 Cm, kaos warna putih yang dipakai korban dan berlumuran darah.
“Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1), (2) KUH Pidana tentang tundakan pidana penganiayaan,” katanya.
Pelaku, ujar dia menambahkan, diamankan ke Mapolres Sumedang. (Azis Abdullah)***