SUMEDANG, (KAPOL).-
Sebanyak 143 Sekertaris Desa (Sekdes) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Sumedang, akan ditempatkan di Pemerintah Kecamatan.
Upaya mengisi kekosongan jabatan Sekdes, maka segera dilakukan penjaringan bakal calon Sekdes dari unsur masyarakat.
Hal tersebut mengacu kepada Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang organisasi perangkat desa (OPD) dan Perbup yang masih dievaluasi oleh Pemprov Jabar.
Bahkan, sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 113 Tahun 2015.
Disampaikan, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan (BPMPDKBPP), Endi Rusalan kepada Kabar Priangan Online (KAPOL).
“Sebelumnya, Kades membentuk tim dengan anggota maksimal sembilan orang yang diantaranya BPD, LPM dan unsur masyarakat,” katanya.
Selanjutnya, ujar dia, tim melakukan penjaringan dan seleksi calon perangkat desa termasuk sekdes yang juga disetujui Camat.
Didampingi sekretaris BPMPDKBPP Ida F Sobandi, Endi mengatakan bahwa untuk sekdes status non PNS sebenarnya tak ada masalah atau masih bisa tetap mengabdi di Pemdes.
Kendati demikian, kata dia, jika Sekdes PNS tetap memiliki keinginan mengabdi di Pemdes maka harus ikut seleksi serta disetujui Bupati.
Sebelumnya, Sekdes PNS masih mengacu pada aturan Permendagri Nomor 47 tahun 2011.
Wacana penarikan Sekdes PNS di Pemdes tersebut, kata dia, sudah disosialisasikan yang juga melalui para camat.
Menurutnya, penerapan penempatan Sekdes PNS ke Pemerintahan Kecamatan tersebut akan mulai dilakukan pada 2016.
Bahkan, ujar dia menambahkan, hal itu dilakukan upaya efektivitas, efisiensi penyelenggaraan Pemdes dan pelaksanaan pembangunan desa. (Azis Abdullah)
Komentar