BANJAR, (KAPOL).- Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 diturunkan Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bawaslu Kota Banjar, Panwascam se-Kota Banjar dan Pengawas Lapangan di wilayah hukum Kota Banjar, Selasa (26/2/2019).
Penurunan APK Pemilu 2019 ini, tidak berkaitan dengan rencana kedatangan Presiden RI, Joko Widodo membuka acara Munas dan Konbes NU di Pontren Miftahul Huda Al Azhar Langensari, Kota Banjar, Rabu (27/2/2019), besok.
Menurut Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjar, Eddy NR dan Ketua Panwaslu Kecamatan Banjar, Edis Gunawan, penertiban APK peserta Pemilu 2019 tersebut, akibat dipasang ditempat yang dilarang saja.
“Penertiban APK peserta Pemilu 2019 yang melanggar itu sesuai permohonan dan rekomendasi dari Bawaslu Kota Banjar. Saat penertiban diturunkan PPNS” ucap Eddy.
Lebih lanjut Eddy dan Edis Gunawan menegaskan, bahwa penertiban APK tidak berkaitan rencana kedatangan RI 1 ke Banjar.
“Intinya seluruh APK yang terbukti melanggar, langsung diturunkan. Baik, bendera parpol, baliho caleg maupun baliho capres,” kata Edis didampingi staf Bawaslu Kota Banjar.
Diantara dasar penertiban itu, PKPU tentang Kampanye Pemilu dan Keputusan Walikota Banjar Nomor 273/204/2018 tentang Tempat/Lokasi Fasilitas Umum di Kota Banjar yang dapat digunakan sebagai fasilitas Kampanye Pemilu.
Menurut Edis, sebelum APK itu ditertibkan, pihaknya melayangkan surat peringatan dahulu ke Peserta Pemilu 2019, supaya diturunkan sendiri.
Kenyataannya himbauan tersebut tak diperhatikan, terbukti banyal APK dipasang dipohon, tiang rambu lalin dan di taman selama ini
“Penertiban APK tidak ada anggarannya. Bahkan, untuk mamim saat penertiban saja kami diharuskan patungan,” ujarnya. (D.Iwan)***