Asep Maoshul: Surat Kepemilikan Tanah Menekan Sengketa

image
Anggota Komisi 2 DPR RI, KH Asep Maosul setelah reses di Ponpes Mathlabul Ulum, Dusun Bunirasa RT 07/06 Desa Pawindan Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis | JANI NOOR/"KAPOL"

CIAMIS, (KAPOL).-
Anggota Komisi 2 DPR RI, KH Asep Maosul menekankan kepada seluruh masyarakat agar segera mengurus segala surat kepemilikan tanah. Pasalnya, sengketa yang paling menyita perhatian banyak orang mengenai pertanahan.

“Maka yang belum memiliki surat kepemilikan, segera mengurunya. Ini jangan dianggap sepele karena kemudian hari bisa jadi objek sengketa,” kata Asep saat reses di Pondok Pesantren Mathlabul Ulum, Dusun Bunirasa RT 07/06 Desa Pawindan Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, Rabu (6/4/2016).

Menurut Asep, yang berhak memiliki tanah di Negara Republik Indonesia sesuai Perpu No 24 tahun 1997 adalah Warga Negara Indonesia. Atau warga negara asing sebelum tahun 1960, atau setelah tahun 1960 menjadi warga negara Indonesia.

Adapun warga negara Indonesia yang memiliki tanah sebelum tahun 1960 setelah tahun 1960 mempunyai kewarganegaraan asing maka lepas status kepemilikannya.

Untuk itu, Asep menyarankan pengurusan tentang surat tanah ke pemerintahan desa masing-masing, notaris, PPAT sementara/PPAT atau langsung ke BPN Kota/Kabupaten.

“Minimal mengurus tentang SPPT ke perpajakan untuk memperlancar pengurusan. Atau minimal memiliki kewajiban bayar pajak pertahun,” ucap Asep. (Jani Noor)