GARUT, (KAPOL).- Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Asep Mulyana akan rutin memantau jalannya pemerintahan desa.
Bahkan, terus berupaya meningkatkan pembinaan agar roda pemerintahan desa berjalan baik.
Menurut Asep, dengan adanya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2015, pihak Pemdes DPMD punya kewenangan untuk melakukan pembinaan, apa lagi sekarang ini kucuran anggaran ke desa cukup besar sehingga jadi sorotan.
“Hal ini harus diimbangi dengan sumber daya manusia yang bagus, baik kepala desanya maupun perangkatnya,” kata Asep, di Kantornya Kamis (4/1/2017).
Ia menyebutkan, sudah ada desa yang melaksanakan pelantikan perangkat desa melalui penjaringan dan penyaringan sesuai peraturan bupati.
“Semua yang telah di perbup-kan supaya dilaksanakan mulai tahun 2018 ini,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Asep, pihak Pemdes terus mensosialisasi Perbup 49, SOTK No 18, semua perangkat desa harus bisa meningkatkan kedisiplinan dalam hal kebersihan, penataan ruangan dan juga seragam yang harus di benahi.
“Kedepannya, perangkat desa yang sudah mendekati kepala usia 60 tahun akan di pensiunkan. Ini sesuai aturan yang telah di tetapkan,” katanya. (Dindin Herdiana)***