ASN dan Perangkat Desa Diperbolehkan Jadi PPK dan PPS, Ini Syarat dari Pemkab Tasik

POLITIKA23 views

SINGAPARNA, (KAPOL).- Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memperbolehkan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Perangkat Desa untuk terlibat menjadi anggota PPK dan PPS. Kebijakan itu diambil usai Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya membalas surat KPU Kabupaten Tasikmalaya soal laporan terkait adanya ASN yang mendaftar jadi calon anggota PPK dan PPS untuk Pilgub Jabar 2018 mendatang.

Sekertaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir menuturkan meski diperbolehkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh ASN dan Perangkat Desa jika ingin terlibat di PPK dan PPS. Pertama, kata Kodir, jangan sampai keterlibatan ASN maupun perangkat desa di PPK dan PPS ini mengganggu tugas dan kinerja mereka sebagai ASN maupun perangkat desa.

“Harus ada ijin juga dari atasan sesuai dengan bidangnya masing-masing,” kata Kodir usai rakor desk Pilkada di Kantor Setda Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (17/10/2017) pagi.

Jika ASNnya bertugas di lingkungan Dinas dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, kata Kodir, maka harus melampirkan ijin dari kepala dinasnya masing-masing. Sedangkan bagi perangkat desa, panjut Kodir, harus ada ijin dari Kepala Desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perlindungan Anak dan KB (DPMDPAKB) Kabupaten Tasikmalaya.

“Ini jadi syarat yang harus dipenuhi oleh mereka dan suratnya sudah kita layangkan ke KPU,” kata Kodir. (Imam Mudofar)