Asuransi Pertanian Masih Harus Gencar Sosialisasi

EKBIS10 views

TASIKMALAYA, (KAPOL)-.

Banyaknya kasus gagal panen atau puso secara nasional di sepanjang tahun 2015, mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan barunya, yakni asuransi pertanian, beberapa waktu ini. Hal tersebut tentu menjadi kabar gembira bagi para petani. Pasalnya fasilitas ini diklaim mampu lebih memberikan keterjaminan bagi usaha taninya.

Ketua Gapoktan Kab. Tasikmalaya Ena Karyana menyambut baik hal ini. Dinilainya, perlindungan semacam ini akan mampu meminimalisir berbagai risiko yang kerap dialami sektor tani.

“Selama tidak memberatkan petani, tentu kami dari pihak petani setuju-setuju saja, karena adanya ganti rugi ini juga satu yang telah kami nantikan,” ucapnya.

Dalam aturan tertulis Kementan No. 40 Tahun 2015 ini, ganti rugi yang diberikan dari kerugian panen akibat bencana alam, serangan organisme pengganggu tumbuhan, wabah penyakit hewan menular, dampak perubahan iklim, dan risiko lainnya. Selain asuransi tanaman, ternak pun demikian.
Terlebih, lanjut Ena, untuk jenis tanaman yang memiliki risiko tinggi misalnya cabai, adanya asuransi pertanian memberikan kelegaan tersendiri. “Karena kalau cabai ini, risiko jauh jauh lebih tinggi dari padi, mereka bisa untung sekali kalau berhasil, kalau terkena hama dan sebagainya ya gigit jari,” imbuhnya.

Meski demikian, agar bisa berjalan sesuai harapan, dia menghimbau untuk adanya sosialisasi yang lebih gencar. Karena, sampai hari ini, pihaknya masih belum mendapatkan informasi rinci terkait asuransi pertanian.

“Kita tidak bisa pungkiri, petani kita memang ingin untung salah satunya ada perlindungan ini, tapi di sisi lain kan artinya harus ada tambahan biaya yang dikeluarkan setiap bulannya, selain biaya produksi, saya kira itu menjadi tantangan, apalagi petani seringnya pun tak ingin rugi,” papar Ena. Melihat hal tersebut, dirinya mengaku agak pesimis mengingat kultur umum petani yang masih konvensional.

Maka itu, Ena memandang, jika bantuan secara teknologi misal dengan bibit unggul, dan juga jaminan pasar, adalah hal krusial yang lebih akan tepat sasaran bagi petani. Ketimbang fasilitas asuransi itu sendiri. Terlebih di Tasikmalaya, yang tidak memiliki risiko tinggi seperti daerah di Jawa Tengah misalnya, rawan banjir dan lain sebagainya.

“Jadi, bagaimana petani bisa ke arah yang modern seperti di luar negeri, kenapa kita tidak dididik dan arahkan kesana, dari panen, pengolahan, pemasaran. Supaya itu semua dilakukan oleh petani agar meraup nilai tinggi. Seperti yang kemarin petani Cisayong berhasil ekspor, ini sangat luar biasa, mudah-mudahan diikuti secepatnya langkah itu,” ungkap pria yang juga mengolah teh premium bermerek Na Tea ini.

Terpisah, Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya Edi Ganda Permana menjelaskan jika biaya kerugian nanti ditanggung oleh pemerintah sebesar 80%, sementara petani sendiri hanya menanggung sisanya yaitu sebesar 20%. Semisal, premi per hektar sesuai ketentuan 180 ribu per hektar atau tiga persen dari pertanggungan 6 juta rupiah, artinya petani cukup membayar 36 ribu rupiah, sisanya 144 ribu rupiah yang ditanggung pemerintah.

“Proteksi ini sangat mendukung struktur perekonomian, terlebih bisa juga menggairahkan dari sektor perbankan yang biasanya masih ragu memberikan kredit ke sektor pertanian karean risikonya banyak,” jelas Edi.

Meski demikian, di sisi lain, dia mengkhawatirkan timbulnya moral hazard dari pihak petani. “Artinya begini, memang ketika kita gagal panen itu dicover oleh asuransi pakai uang pemerintah, nah kita balikkan kembali, uang pemerintah itu kan ya uang-uang kita sebetulnya. Jadi, jangan sampai ada anggapan, ‘biarinlah kita panen untung atau rugi, toh sudah di back-up’, mental ini yang semestinya dihindari juga,” tambahnya. Dengan adanya asuransi pertanian, Edi mengharapkan dari sisi petani bisa lebih meningkatkan produktivitasnya, karena secara risiko kini telah terproteksi. (Astri Puspitasari)***

Komentar