BUNGURSARI, (KAPOL). – Ibu-ibu rumah tangga di kawasan Cihideung Kota Tasikmalaya digerebeg Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota saat tengah menggelar pesta sabu-sabu.
Dari tangan ibu muda tersebut diamankan barang bukti sabu dan alat hisap serta pil psikotropika, yakni, YN (25) warga Sukalaya, IC (30) warga Indihiang, JV (33) warga Kawalu, VN (32) warga Cilembang dan JY (33) warga Cilembang.
Selain ibu-ibu muda yang tertangkap tangan, Polisi juga berhasil mengungkap peredaran narkotika dan obat obat terlarang selama operasi pada bulan Januari – Februari 2018.
Sebanyak 12 kasus narkoba yang berhasil diungkap, diantaranya 6 orang pelaku sebagai pengedar, dan 9 orang pengguna serta satu orang penyedia pil psikotropika, diantaranya RJ (20) warga Paseh, YD (26) warga Cibangun, CD (25) dan IP (28) warga Kawalu, AG (31) warga Cibeureum serta 6 pelaku lainnya yang tidak bisa dihadirkan dalam ekspose yang digelar di Halaman Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (21/2/2018).
Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Adi Nugraha, Selain menyita 5 gram sabu-sabu , 38,5 gram Ganja kering dan 571 butir pil psikotropika, polisi juga berhasil menciduk sedikitnya 16 orang pelaku 5 diantaranya adalah wanita muda.
Pihaknya menyebutkan bahwa sebagian dari barang haram ini justru banyak dipesan atau dilakukan transkasi dan dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (LP).
Modus operandi pelaku penjual dengan cara, kata Adi, sabu ditempel disuatu tempat disertai lengkap dengan peta penempelan sabu tersebut saat bertransasksi melalui telepon seluler. Setelah disepakati dan pembeli mentransfer uang kepada pengedar
“Sebagian besar memang ada transaksi di balik lapas, kita sudah lakukan koordinasi dengan pihak lapas untuk memperketat pengontrolan penggunan telepon seluler terhadap warga binaannya yang kerap mengendalikan jaringan narkoba diluar dengan menggunakan telpon seluler mereka,” ujarnya.
Ditambahkan Adi, ada sebagian dari pelaku merupakan residivis, bahkan sudah 3 kali keluar masuk sel tahanan dengan kasus yang sama. Saat ini ke 16 pelaku bisa dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 hurup a Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika. (Erwin RW)***