SINGAPARNA, (KAPOL).-
Aturan soal periodisasi kepala sekolah sebagaimana yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 dinilai masih rancuml. Jika dibiarkan, kerancuan aturan tersebut bisa menyebabkan kegaduhan tatkala sisten periodisasi itu mulai diterapkan.
Ketua PGRI Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Juhana mengatakan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 itu akan direvisi. Hal tersebut dikatakab Ahmad usai PGRI Kabupaten Tasikmalaya menggelar seminar dan lokakarya pendidikan di ruang paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (03/05/2016) siang.
“Permen itu akan direvisi ulang. Karena dianggap masih banyak yang rancu dan berpotensi menimbulkan kegaduhan,” ujar Ahmad.
Hal-hal mendasar dalam aturan tersebut, lanjut Ahmad, akan kembali dikaji ulang. Tertutama di Pasal 16 soal pembatasan jabatan kepala sekolah.
“Revisi ini akan rampung dalam satu bulan sebelum akhirnya secara resmi diterapkan,” ujar Ahmad.
Untuk di Kabupaten Tasikmalaya sendiri, ujar Ahmad, idealnya periodisasi itu dilakukan di tahun 2018. Agar ada persiapan dari Pemerintah Daerah untuk memenuhi beberapa item teknis yang memang dibebankan kepada Pemerintah Daerah.
“Di wilayah kota dan kabupaten lain masalah periodisasi ini juga belum bisa diterapkan. Karena memang aturannya masih membingungkan,” kata Ahmad. (Imam Mudofar)