TAWANG, (KAPOL).-
Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya menetapkan 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu sebelumnya menjadi syarat minimal bakal calon perseorangan Pilkada 2017 mendatang. Hal tersebut tertuang pada keputusan KPU Kota Tasikmalaya nomor 21/Kpts/KPU Kota-011.329197/2016.
“7,5 persen itu dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Presiden dan Legislatif tahun 2014. Sehingga harus terkumpul dukungan 35.508 warga yang tersebar lebih dari 50 persen di 10 kecamatan di Kota Tasikmalaya,” ujar Komisioner KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul, Selasa (24/5/2016).
Penyerahan dukungan calon perseorangan sendiri dijadwalkan berlangsung pada 13-15 Agustus 2016 mendatang.
Sementara dukungan tersebut, kata Ade, berupa surat disertai fotokopi KTP, KK, Pasport, resi dan atau surat keterangan domisili. Nantinya berkas tersebut akan diverifikasi administrasi dan faktual.
“Verifikasi administrasi itu, supaya tidak ada yang dobel. Jadi dicek dahulu berkasnya, lalu dilakukan verifikasi faktual ke lapangan,” ujarnya. (Erwin RW)