SINGAPARNA, (KAPOL).- Petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya didampingi Komisioner KPU dan Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya menertibkan baligo dan APK (Alat Peraga Kampanye) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gunernur Jawa Barat, Selasa (20/2/2018).
Baligo dan APK di sejumlah titik ruas jalan utama Kecamatan Singaparna diturunkan oleh petugas. Mulai dari yang berukuran besar maupun ukuran kecil. Satu persatu diangkut menggunakan truk Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda menuturkan sebelumnya pihaknya sudah melayangkan surat edaran ke pengurus partai politik pendukung pasangan calon untuk menurunkan baligo dan APK yang sudah terpasang. Namun sampai dengan batas akhir yang ditentukan baligo dan APK pasangan calon di Pilgub Jawa Barat masih banyak bertebaran.
“Karena tidak ada respon, maka kita tertibkan. KPU dan Panwas sendiri hanya mendampingi Pemerintah Daerah saja. Dan ini serentak kita lakukan di seluruh wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” kata Dodi.
Dodi menambahkan dari laporan yang diterima Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya sedikitnya ada lebih dari tiga ribu baligo dan APK dari empat pasangan calon yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Rata-rata dipasang oleh partai politik pendukung pasangan calon.
“Iklan layanan masyarakat yang ada foto calonnya saja juga kita tertibkan. Semisal ada iklan layanan masyarakat fotonya hanya Bupati Tasikmalaya saja yang sekarang menjadi calon, ini kita tertibkan. Terkecuali kalau fotonya berdua dengan Wakil Bupati,” papar Dodi.
Dodi menambahkan penertiban ini akan dilakukan sampai Kabupaten Tasikmalaya benar-benar bersih dari baligo dan APK diluar ketentuan aturan yang ada. (Imam Mudofar)***