BUNGURSARI, (KAPOL).- Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota bekuk dua bandar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa ganja kering seberat sekitar 5 kilogram dan sabu-sabu 34,21 gram, satu buah bong, dua timbangan elektrik, sejumlah ponsel, dan satu buah kartu ATM.
Kedua tersangka yakni Rihlan Imadudin (34) dan Adin Wahyudin (34) yang keduanya diketahui sebagai warga Kabupaten Ciamis. Satu orang diantaranya yang berperan sebagai pengedar atau bandar merupakan residivis dalam kasus yang serupa.
“Kami berhasik mengungkap bandar narkoba asal Ciamis, yang selama ini menjual narkoba di Tasikmalaya dan sekitarnya dengan modus tempel. Diamankan dua tersangka seorang bandar berinisial RI dan kurirnya berinisial AW,” kata Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf, usai gelar perkara di halaman Mako Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (14/3/2019).
Menurutnya, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan warga terkait peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya. Petugas melakukan penyelidikan dan berpura-pura sebagai pembeli narkoba jenis sabu dan ganja.
Saat seorang kurir berinisial AW, berhasil ditangkap usai mengantarkan barang pesanan dan disimpan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya via telepon antara kurir dan pembeli alias modus tempel.
“Kita berhasil menangkap kurirnya saat melakukan transaksi dengan modus tempel kepada petugas yang menyamar jadi calon pembeli. Dari kurir AW, kita berhasil menggali informasi dan mengarah ke bandar berinisial RI warga Sindangkasih Kabupaten Ciamis,” katanya.
Saat melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah sang bandar, kata Febry, petugas menemukan satu bok berisi ganja kering siap edar seberat 5 kilogram. Selain ganja, sabu siap edar seberat 34,21 gram juga turut diamankan di rumah tersangka.
“Tersangka bandar ternyata seorang residivis dengan kasus sama. Sampai sekarang kasus ini masih terus dikembangkan untuk mencari asal muasal narkoba dari tersangka ini. Dengan keberhasilan pengungkapan ini, kami setidaknya menyelematkan sebanyak 20 ribu generasi muda di Tasikmalaya,” ujarnya.
Untuk asal barang ilegal tersebut, kata Febry, pihak polisi saat ini masih melakukan pendalaman.”Melihat barang bukti yang ada ini merupakan jaringan yang cukup besar di Priangan Timur. Ada kemungkinan ada kaitan dengan sindikat besar di luar Kota,” ujarnya.
Ditambahkan Febry, penangkapan bandar narkoba ini sebagai jaringan yang selama ini mengedarkan narkoba di Kota Tasikmalaya bermodus tempel. Selain berperan sebagai pengedar dan kurir, kedua terangka setelah dilakukan pengecekan tes urine oleh polisi, ternyata sebagai pemakai.
Saat ini keduanya ditahan di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Tersangka pengedar akan dikenakan pasal 111 ayat dua UU RI No 35 tahun 2009 juncto pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, ancaman kurungan minimal 7 tahun kurungan penjara.
Sementara untuk sang kurir akan dikenakan dengan dua pasal yang sama yakni 111 dan pasal 114 ditambah pasal 127 ayat 1 hurup a, dengan kurungan 5 tahun penjara. (Erwin RW)***