Bandar Narkoba Diringkus Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

PERISTIWA43 views

MAPOLRESTA, (KAPOL).-

Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil meringkus bandar sabu yang ada di Kota Tasikmalaya. Bandar sabu berinisial A (33) itu diringkus di sekitaran rumahnya di Jalan Dr. Moh. Hatta Kelurahan Sukamanah Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sedikitnya 50 gram sabu-sabu siap edar dan dua gram lintingan ganja.

“Pelaku sudah kita intai sejak dua hari lalu. Baru berhasil kita amankan Kamis (14/1/2016) pagi kemarin,” kata Kasatnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP. Erustiana.

Pelaku diamankan, kata Erustiana, saat tengah membeli bubur ayam tak jauh dari rumahnya. Dengan barang bukti yang cukup banyak, tambah Erustiana, A bisa masuk dalam kategori banda. Bukan lagi pengedar.

“Yang bersangkutan kita tahan dan temuan ini masih kita kembangkan,” ujar Erustiana.

Pelaku terjerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UUD 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Komentar